views
Hi!Pontianak - Seorang ibu rumah tangga berinisial KT (39) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Sambas.
Wadirresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, mengatakan dari penggeledahan di kediaman KT ditemukan 2 gram sabu. Namun saat itu, sang suami berhasil kabur dan buron hingga kini.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui KT bersama sang suami telah mengedarkan sabu sejak tahun 2022 lalu. Dari hasil penjualan sabu tersebut, keduanya telah membeli banyak aset.
"Berdasarkan penyelidikan, transaksi, serta pengakuan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Abdul Hafidz, Jumat, 2 Februari 2024.
Total nilai aset yang dimiliki KT bersama sang suami selama 2 tahun menjual sabu mencapai Rp 1 miliar. Aset-aset tersebut mulai dari truk, mobil, sepeda motor, perhiasan serta uang tabungan.
"KT dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
Polisi kini telah menyita uang ratusan juta rupiah, mobil baru, truk, satu unit sepeda motor, hingga perhiasan milik tersangka.
https://kumparan.com/hipontianak/ibu-ibu-di-sambas-nyambi-jualan-sabu-di-rumah-suami-kabur-saat-ditangkap-225NWKbKq98
Comments
0 comment