IKN Jadi Surga Pajak RI: Bebas PPh buat Pekerja, hingga Bank dan Asuransi
Pemerintah berikan banyak insentif bagi per orangan maupun badan usaha yang masuk IKN Nusantara, menjadikan wilayah itu bak surga pajak. Apa saja? #bisnisupdate #update #bisnis #text
Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Alfadillah/kumparan
Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Alfadillah/kumparan

Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara disiapkan menjadi 'surga pajak' bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga pelaku usaha yang nanti menanamkan modal di sana. Setidaknya ada 9 insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah, seperti terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, memaparkan tujuan pemberian berbagai insentif perpajakan itu dimaksudkan agar menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal mereka di IKN.

"Pembangunan dan pengembangan IKN tentu membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat. Sehingga pemerintah menetapkan berbagai insentif yang diberikan baik insentif fiskal maupun nonfiskal seperti tercakup dalam PP No. 12 tahun 2023," kata dia dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, dikutip Senin (4/11).

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 tahun 2023 itu sendiri mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satunya adalah pegawai yang dipindahkan ke sana, penghasilan mereka tidak dikenai potongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

“PPh kita kan misal gaji 100, potong pajak 5 persen, nah ini sekarang ditanggung pemerintah jadi saya terimanya 100 persen. Gajinya full, PPh-nya ditanggung pemerintah sampai 2035,” kata Arsal saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jumat (1/12).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, usai acara Peluang Investasi IKN di Hotel Grand Hyatt, Kamis (1/12/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, usai acara Peluang Investasi IKN di Hotel Grand Hyatt, Kamis (1/12/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, tax holiday buat sektor industri dan nilai investasi tertentu, termasuk buat UMKM. Selain itu juga ada fasilitas insentif di bidang kepabeanan.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, memaparkan ada 9 insentif yang disiapkan oleh pemerintah di PP 12/2023 di IKN Nusantara. Berikut rinciannya:

1. PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah). Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.

2. PPh Final 0% UMKM. Omzet di bawah Rp 50 miliar tidak kena pajak, fasilitas ini diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha.

3. Fasilitas tax holiday hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100% untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah, 85% untuk sektor keuangan lainnya, yang masuk ke Financial Center IKN.

4. Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN.

5. Superdeduction vokasi berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 250% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 150%). Adapun kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan di IKN.

6. Superdeduction R&D berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 350% (actual cost+tambahan pengurangan paling banyak 250%).

7. Superdeduction sumbangan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% (actual cost+tambahan pengurangan maksimal 100%). Tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.

8. Fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri. Fasilitas ini berupa tax holiday 100% selama 10 tahun, dan 50% untuk 10 tahun berikutnya.

9. PPN dan PPnBM. Fasilitas Pajak PPN dan PPnBM existing tetap berlaku. Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ikn-jadi-surga-pajak-ri-bebas-pph-buat-pekerja-hingga-bank-dan-asuransi-21hc35TaBG9

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations