Indonesia Akan Terapkan Bridging Visa untuk WNA, Apa Itu?
Indonesia Akan Terapkan Bridging Visa untuk WNA, Apa Itu? #newsupdate #update #news #text
Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/Shutterstock
Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/Shutterstock

Imigrasi akan menghadirkan sejumlah layanan baru. Salah satunya yakni Bridging Visa bagi para warga negara asing (WNA).

Bridging visa ini secara umum diartikan sebagai visa yang bertujuan menjembatani antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru yang sedang dalam proses penerbitan.

"Bridging visa Indonesia akan diterapkan bagi warga negara asing di wilayah Indonesia yang ingin mengajukan Golden Visa. Persiapannya dalam tahap akhir," demikian keterangan dari pihak Imigrasi dikutip Jumat (29/3)

Bridging Visa Indonesia ini memiliki masa berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku bagi WNA di Indonesia. Visa ini tidak dapat digunakan oleh WNA yang keluar wilayah Indonesia.

Paspor Elektronik di Seluruh Kantor Imigrasi

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Pada 2023, layanan e-paspor Imigrasi bertambah dari 52 menjadi 102 kantor. Sementara pada awal 2024, seluruh kantor imigrasi yakni 126 kantor sudah melayani e-paspor.

"Peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 dan 2022," lanjut Imigrasi.

Sepanjang 2023 saja, penerbitan e-paspor mencapai 818.339 unit dan paspor non-elektronik mencapai 4.239.622.

Pelayanan e-paspor juga saat ini tersedia di 10 perwakilan RI di luar negeri.

https://kumparan.com/kumparannews/indonesia-akan-terapkan-bridging-visa-untuk-wna-apa-itu-22RcnjKFhvH

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations