Ini 6 Poin Klarifikasi PGE Lahendong Soal Keluhan Warga Leilem Minahasa
Oleh Manado Bacirita
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong yang dioperasikan Pertamina Geothermal Energi (PGE). Foto: Dok. PGE
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong yang dioperasikan Pertamina Geothermal Energi (PGE). Foto: Dok. PGE

MINAHASA - Warga Leilem, Kecamatan Sonder di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran panas bumi di PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong. Kondisi ini berlangsung sejak Sabtu (23/3).

Pihak PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong dalam surat klarifikasi yang diterima oleh redaksi, membantah jika ada kebocoran yang terjadi sehingga mengakibatkan munculnya bau menyengat yang dikeluhkan oleh warga Leilem, Kecamatan Sonder.

Surat klarifikasi atas nama Assistant Manager GPR, Johny Alexander Rompas ini memuat enam poin klarifikasi dari pihak PGE Area Lahendong. Berikut keenam poin tersebut:

  1. Pada 23 Maret 2024, operasional pada kegiatan pengeboran “titik 13.10” PGE Lahendong di Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dipastikan aman dan berjalan normal. Bau yang dirasakan oleh sebagian warga sekitar telah ditangani dan bukan disebabkan oleh kebocoran gas H2S (Hidrogen Sulfida) atau zat beracun lainnya.

  2. Tim Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) PGE telah memastikan bahwa operasional PGE Lahendong tetap aman melalui upaya pemantauan paparan gas H2S di “titik 13.10” maupun lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, kegiatan operasional tetap dilakukan seperti biasanya.

  3. Sampai dengan hari ini 25 Maret 2024, tidak terjadi insiden sejenis yang menyebabkan timbulnya korban jiwa atau paparan gas H2S seperti yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar di masyarakat.

  4. Pada tanggal 25 Maret 2024, PT PGE Area Lahendong telah melakukan pertemuan terbuka bersama warga Desa Leilem, Pemerintah Kecamatan Sonder, dan Kepolisian setempat untuk membahas kegiatan operasional yang sedang berlangsung.

  5. Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan serta keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

  6. Kami menekankan bahwa PT PGE akan selalu menerapkan Prinsip Operational Excellence dan mengutamakan aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (HSSE) dalam setiap pekerjaan, tidak hanya pada kegiatan pengeboran, tetapi juga dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Anjuran Dinas Kesehatan (Dinkes) Warga Pakai Masker

Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa, menyarankan untuk antisipasi hal-hal tak diinginkan, warga diminta untuk menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari, baik anak-anak dan orang dewasa.

"Selain itu, warga jika ada keluhan kesehatan, sebaiknya langsung ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan. Nanti hasilnya dari Puskesmas akan dilaporkan ke kami di Dinas Kesehatan," kata Kepala Dinkes Minahasa, dr Olviane Rattu.

manadobacirita

https://kumparan.com/manadobacirita/ini-6-poin-klarifikasi-pge-lahendong-soal-keluhan-warga-leilem-minahasa-22Qc8uaaqTC

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations