Ini 8 Poin Hasil Konferensi WTO yang Ancam Nasib Nelayan RI
Hasil Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO di Abu Dhabi dinilai akan buat nasib nelayan merugi. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Sejumlah perahu disandarkan di Sungai Wiso, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Sejumlah perahu disandarkan di Sungai Wiso, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM13) ke-13 WTO di Abu Dhabi dinilai akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan.

Pilar pertama dalam isu subsidi perikanan dalam KTM WTO itu adalah IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Untuk pertama dan kedua ini sudah disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa, Swiss 2022 lalu. Dalam perjanjian tersebut, Fisheries Subsidies Agreement, dianggap sebagai langkah maju yang besar bagi keberlanjutan laut dengan melarang subsidi perikanan yang merugikan.

"Apalagi Indonesia dianggap sebagai negara dalam kategori upper middle income country, berpotensi tidak diperkenankan menerapkan aturan-aturan subsidi untuk perlindungan nelayan kecilnya," kata Dani kepada kumparan, Sabtu (2/3).

Sejumlah perahu disandarkan di Sungai Wiso, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Sejumlah perahu disandarkan di Sungai Wiso, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu:

(1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal;

(2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).

(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi;

(5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan [kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman];

(6) Dukungan harga ikan yang ditangkap;

(7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan

(8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.

Indonesia belum termasuk negara yang meratifikasi atau menyetujui perjanjian tersebut. KNTI menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi dua pilar perjanjian subsidi perikanan WTO tersebut.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ini-8-poin-hasil-konferensi-wto-yang-ancam-nasib-nelayan-ri-22HAt04KYWW

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations