views
Paspor merupakan dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Mustahil traveler bisa bepergian ke negara yang dituju tanpa membawa paspor.
Mengutip laman kemlu.go.id, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Meskipun paspor bukan secara langsung merupakan bukti kewarganegaraan seseorang melainkan dokumen perjalanan, tapi dalam praktiknya petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional akan mengenali identitas kebangsaan seseorang dari paspor yang dibawanya.
Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas. Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan paspor berwarna hijau. Ya, paspor ini diperuntukkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Peraturan mengenai warna paspor ini diatur dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Namun, enggak hanya hijau, berikut adalah ragam jenis paspor Indonesia dengan warna yang lain.
Paspor Biasa (Hijau)
Paspor warna hijau atau paspor biasa ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri atau masuk ke wilayah Indonesia.
Terdapat dua jenis paspor untuk WNI, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik dengan data yang lebih lengkap dan akurat, termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dideteksi melalui autogate.
Paspor Dinas (Biru)
Paspor warna biru digunakan untuk perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Jika kamu melihat paspor warna biru, tandanya pemegang paspor tersebut sedang melakukan perjalanan dinas resmi.
Paspor Diplomatik (Hitam)
Paspor warna hitam digunakan untuk keperluan diplomatik. Paspor jenis ini diberikan kepada pejabat negara dan diplomat Indonesia yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri.
Syarat Membuat Paspor di Indonesia
Sebelum kamu memulai proses pembuatan paspor, pastikan mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga (KK).
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*.
Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya Pembuatan Paspor
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
https://kumparan.com/kumparantravel/ini-perbedaan-jenis-paspor-indonesia-dari-warnanya-ada-biru-hingga-hitam-22Z7Cmtyn2B
Comments
0 comment