Ini Prosedur Bawa Barang ke Luar Negeri Agar saat Dibawa Pulang Tak Kena Pajak
Bea Cukai memperketat barang bawaan saat ke luar negeri, dampak dari kebijakan pembatasan barang impor. Ini tipsnya biar barang kamu enggak kena pajak. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204).  Foto: Ditjen Bea Cukai
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204). Foto: Ditjen Bea Cukai

Bea dan Cukai mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dikutip dari akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu, dijelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak.

Barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.

Ilustrasi orang membawa barang dan koper banyak di Bandara. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi orang membawa barang dan koper banyak di Bandara. Foto: Shutter Stock

Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.

Selanjutnya, penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia.

Kemudian, saat kembali ke Indonesia penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke petugas Bea Cukai dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan.

Bea dan Cukai menegaskan, seluruh layanan ini gratis dan mengimbau penumpang datang lebih awal bila melaporkan barang bawaan ke pos Bea Cukai untuk menghindari keterlambatan.

Ketentuan Barang Bawaan

Ilustrasi barang bawaan kepenuhan. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi barang bawaan kepenuhan. Foto: Shutter Stock

Dalam PMK 203/2017, barang-barang bawaan yang wajib dilaporkan ke Pejabat Bea dan Cukai meliputi perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kedua, adalah barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, atau kembali ke wilayah Indonesia. Ketiga, adalah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta, atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Terakhir adalah barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Untuk barang bawaan perhiasan yang akan diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Sedangkan untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Sedangkan untuk barang bawaan uang tunai atau instrumen pembiayaan, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Terakhir, untuk barang ekspor, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ini-prosedur-bawa-barang-ke-luar-negeri-agar-saat-dibawa-pulang-tak-kena-pajak-22NyknrcQRs

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations