Irjen Krishna soal Harun Masiku Leluasa Keluar-Masuk RI: Belum Ada Red Notice
Harun meninggalkan Indonesia tercatat pada 16 Januari 2020. Lalu dia kembali ke Tanah Air pada 17 Januari 2020. Dia diketahui sempat pergi ke Singapura. #newsupdate #update #news #text
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengungkap data perlintasan Harun Masiku. Buronan KPK itu tercatat sempat ke luar negeri dan kembali masuk ke Indonesia.

Krishna mengatakan, Harun meninggalkan Indonesia tercatat pada 16 Januari 2020. Lalu dia kembali ke Tanah Air pada 17 Januari 2020. Dia diketahui sempat pergi ke Singapura.

"Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura tapi 17 Januari 2020 sehari yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Krishna menyebut, Harun bisa leluasa berkeliaran karena saat itu belum masuk red notice Interpol. Red notice baru keluar pada 30 Januari 2021.

“Pada saat itu polri dalam hal ini Divhubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” jelasnya.

Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.

“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” tambahnya.

Lebih lanjut, Krishna menuturkan, dengan adanya red notice koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain lebih mudah. Sehingga informasi keberadaan buronan lebih cepat diketahui.

“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apa pun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” tandasnya.

Harun Masiku dicap sebagai buronan legendaris karena sudah 3 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, eks caleg PDIP ini belum bisa ditangkap KPK.

Dalam perkaranya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

https://kumparan.com/kumparannews/irjen-krishna-soal-harun-masiku-leluasa-keluar-masuk-ri-belum-ada-red-notice-20wgMtgG6iU

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations