Jasad Indri 'Cinta Segitiga Maut' Mau Dibuang ke Laut Pangandaran, Mobil Mogok
Jasad Indri 'Cinta Segitiga Maut' Mau Dibuang ke Laut Pangandaran, Mobil Mogok #newsupdate #update #news #text
Jenazah Indri saat ditemukan di Kota Banjar, 25 Februari 2024, dalam kondisi terbungkus selimut dan tangannya terikat. Foto: Dok. Polda Jabar
Jenazah Indri saat ditemukan di Kota Banjar, 25 Februari 2024, dalam kondisi terbungkus selimut dan tangannya terikat. Foto: Dok. Polda Jabar

Indriana Dewi Eka (perempuan 25 tahun), dibunuh oleh Didot Alfiansyah (pacar Indri, 24 tahun) dan Devara Putri Prananda (pacar pertama Didot, 25 tahun). Pembunuhan itu dilakukan mereka dengan bantuan eksekutor, Muhammad Reza (22 tahun).

Mayat Indri ditemukan dalam jurang di Kota Banjar pada 25 Februari 2024 dalam kondisi terbungkus selimut dan tangannya terikat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan awalnya pelaku tidak berniat membuang jasad korban di sana.

"Pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka DA dan tersangka DP berangkat menggunakan mobil Avanza yang di dalamnya mayat korban untuk menjemput tersangka MR dan membuang mayat korban dengan rencana akan dibuang di daerah laut Pangandaran," kata Jules dalam keterangannya, Senin (3/4).

Rencana itu gagal sebab di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Kuningan, Jawa Barat, mobil yang digunakan tersangka mogok pada malam hari. Bagian bawah mobil terkena batu yang menyebabkan oli bocor.

Kondisi ini membuat tersangka Didot menyewa derek mobil untuk membawa kendaraan itu ke bengkel di daerah Kota Banjar. Tapi, sebelum ke bengkel mereka lebih dulu menyewa penginapan untuk istirahat. Baru pada siang harinya Didot membawa mobil itu ke bengkel yang ditemukannya dari Google.

Namun, mobil tidak bisa langsung diperbaiki karena suku cadangnya harus pesan dari Jakarta. Dua tersangka lainnya lalu menyusul ke bengkel pada pukul 16.00 WIB. Sambil menunggu mobil selesai mereka istirahat di kamar yang disediakan pemilik bengkel.

Didot pembunuh Indri, dan pemeran Indri korban cinta segitiga maut, dalam adegan rekonstruksi yang digelar polisi. Foto: kumparan
Didot pembunuh Indri, dan pemeran Indri korban cinta segitiga maut, dalam adegan rekonstruksi yang digelar polisi. Foto: kumparan

Di bengkel itulah rencana membuang mayat mereka mulai berubah. Pada pukul 01.00 WIB, Devara Putri, merasa tidak nyaman dengan kondisi mayat yang masih berada di mobil. Ia mengatakan itu kepada Dodit.

Dodit kemudian membangunkan Reza. Mereka menyusun rencana baru untuk membuang jasad Indri pada dini hari itu.

"Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB tersangka DA dan tersangka DP mencopoti perhiasan korban berupa anting dan jam tangan Rolex selanjutnya mengangkat mayat ke pundak tersangka MR untuk dibuang, setelah itu tersangka MR membuang mayat korban kira-kira berjarak 100 meter dari bengkel karena ada jurang, sedangkan tersangka DP dan tersangka DA membersihkan mobil karena sudah terdapat bau atau cairan korban yang membuat mobil bau," ujar Jules.

Usai membuang jasad Indri, tersangka kembali ke kamar di bengkel tersebut. Di sana ATM, SIM, KTP dan kartu lainnya milik korban digunting tersangka.

Mobil tersangka selesai diperbaiki sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka lalu pergi ke Jakarta meninggalkan bengkel dengan membawa barang pribadi korban.

"Di tengah jalan di wilayah Tasikmalaya tersangka DA, tersangka DP dan tersangka MR membakar baju milik tersangka, sarung tangan, KTP, ATM serta kartu lainnya milik korban yang telah digunting dan membuangnya ke aliran sungai," tutur Jules.

Para tersangka itu tiba di Jakarta pada 24 Februari pukul 03.00 WIB. Didot lalu mencuci mobil sewaan itu sebelum dikembalikan ke pihak rental.

Sementara barang berharga milik korban dijual Dodit dan Devara keesokan harinya. Mereka meraup Rp 68 juta dari hasil penjualan barang curian itu. Uang kemudian dibagi ke Reza sebesar Rp 15 juta, lalu dipakai Devara untuk membeli iPhone seharga Rp 14 juta dan sisanya dibawa Dodit.

Kasus ini terungkap setelah mayat Indri ditemukan pada 25 Februari 2024. Ketiga tersangka sudah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 340, 338, 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya terberat hukuman mati.

Indriana Dewi Eka. Foto: Dok. Istimewa
Indriana Dewi Eka. Foto: Dok. Istimewa
https://kumparan.com/kumparannews/jasad-indri-cinta-segitiga-maut-mau-dibuang-ke-laut-pangandaran-mobil-mogok-22HiYbZ46MF

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations