Jelang Vonis Haris Azhar-Fatiah, Polisi Berjaga di PN Jaktim
Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat jelang sidang vonis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. #newsupdate #update #news #text
Persidangan kasus Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Persidangan kasus Haris-Fatiah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty akan menjalani sidang vonis terkait perkara ‘Lord Luhut’ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (8/1). Pengamanan di pengadilan diperketat.

Sejak pagi, sejumlah pengunjung mengantre di pintu masuk pengadilan. Sebagian besar di antaranya hadir untuk memberikan dukungan terhadap Haris dan Fatiah.

Sejalan dengan itu, pengamanan dari kepolisian dan beberapa anggota TNI juga dilakukan. Nampak ada sejumlah anggota polisi yang berjaga di luar dan dalam kompleks PN Jaktim.

Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).  Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023). Foto: Hedi/kumparan

Mobil baracuda dan anti huru-hara juga disiagakan. Terparkir di jalan depan pengadilan. Ada juga mobil kepolisian yang khusus membawa kawat berduri.

Meski tampak pengamanan diperketat jelang sidang vonis itu, tapi pelayanan tetap berjalan. Ada beberapa orang nampak ikut mengantre masuk ke kompleks pengadilan dengan tujuan sidang perkara lain.

Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).  Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023). Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).  Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023). Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).  Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023). Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).  Foto: Hedi/kumparan
Situasi jelang sidang Haris-Fatiah di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2023). Foto: Hedi/kumparan

Dalam perkara ini, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Luhut Binsar Panjaitan saat mendengarkan pertanyaan dari kuasa hukum Haris-Fatia pada sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Luhut Binsar Panjaitan saat mendengarkan pertanyaan dari kuasa hukum Haris-Fatia pada sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam tayangan tersebut, di salah satu bagiannya, Haris dan Fatiah mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Keduanya juga didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik dengan tayangan tersebut. Haris dan Fatiah menyatakan hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 lembaga riset.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berjabat bersama Haris Azhar dan Fatia Maulidianty usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berjabat bersama Haris Azhar dan Fatia Maulidianty usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam sidang tuntutan, jaksa meyakini keduanya terbukti melakukan pidana. Haris Azhar dituntut dengan pidana 4 tahun penjara. Adapun Fatiah dituntut 3,5 bui.

Keduanya dinilai jaksa terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kini, mereka akan menghadapi sidang vonis pada hari ini.

https://kumparan.com/kumparannews/jelang-vonis-haris-azhar-fatiah-polisi-berjaga-di-pn-jaktim-21vSYxodIdx

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations