Jember Bakal Punya Rumah Rehabilitasi untuk Sembuhkan Pecandu Narkoba
Pemkab Jember berancang-ancang mendirikan rumah rehabilitasi yang berfungsi sebagai sarana penyembuhan pecandu-pecandu narkoba.
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kapolres Jember AKBP Mohammad Nur Hidayat saat memberi keterangan pers tentang pengungkapan kasus ganja di Mapolres Jember, Jumat (10/11/2023). Foto: Dok. Pemkab Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Kapolres Jember AKBP Mohammad Nur Hidayat saat memberi keterangan pers tentang pengungkapan kasus ganja di Mapolres Jember, Jumat (10/11/2023). Foto: Dok. Pemkab Jember

Pemkab Jember berancang-ancang mendirikan rumah rehabilitasi yang berfungsi sebagai sarana penyembuhan pecandu-pecandu narkoba.

Hal itu diutarakan Bupati Jember Hendy Siswanto di sela-sela kehadirannya dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus ganja di Mapolres Jember, Jumat (10/11).

"Kita akan membantu Polres Jember agar mempunyai rumah rehabilitasi narkoba," kata Hendy.

Dia menawarkan pendirian rumah rehabilitasi di perkebunan Gunung Pasang, Desa Suci, Kecamatan Panti. Sekitar 20 kilometer dari pusat kota Jember.

Lahan tersebut merupakan kawasan berstatus aset milik Pemkab Jember yang di bawah kendali Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan.

Hendy berpendapat lokasinya sangat cocok untuk proses pemulihan pecandu narkoba. Sebab, tempatnya berada di lereng sisi tenggara Gunung Argopuro. Lingkungannya tenang dengan nuansa alam pedesaan.

Hanya sekarang yang perlu dilakukan, lanjut Hendy adalah mempercepat proses pengesahan Raperda tentang Pencegahan Narkoba.

Rancangan beleid itu akan menjadi dasar hukum baginya dalam membuat kebijakan untuk menyokong polisi yang menangani penyalahgunaan narkoba dengan menyediakan rumah rehabilitasi.

"Makanya, kami berharap kepada DPRD untuk bersama-sama segera menyelesaikan Raperda tentang Pencegahan Narkoba," tutur Hendy.

Tersangka kasus ganja yang berhasil diringkus Mapolres Jember, Jumat (10/11/2023). Foto: Dok. Pemkab Jember
Tersangka kasus ganja yang berhasil diringkus Mapolres Jember, Jumat (10/11/2023). Foto: Dok. Pemkab Jember

Catatan yang diumumkan Satreskoba Polres Jember selama empat tahun terakhir menangani penyalahgunaan narkoba sebanyak 781 kasus.

Jelang akhir tahun 2023 hingga pekan kedua bulan November terjadi lonjakan kasus. Satreskoba menangkap pecandu, pengedar, hingga bandar sebanyak 32 tersangka.

Dua tersangka diantaranya yang baru saja tertangkap merupakan penanam ganja di Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Yakni: Muhammad Miftahur Rizky warga asal Kecamatan Tanggul; dan Alex, warga Kecamatan Sumberbaru.

Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nur Hidayat menyebut, kedua tersangka diduga kuat bersekongkol hendak membuat ladang ganja. Indikasinya berupa aktivitas tersangka yang sengaja membudidayakan ganja.

"Bahkan, pengakuan tersangka bahwa bibitnya berasal dari kiriman seseorang yang orang tersebut keberadaannya masih kami dalami," kata Nur Hidayat.

Perwira menengah ini ragu jika ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi para tersangka. Mengingat, keduanya tercatat pernah dihukum oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak kejahatan.

Bahkan, kedua tersangka masih menjalankan bisnis narkoba. Mereka tertangkap tangan menjalin transaksi jual-beli sabu-sabu sebelum kedapatan juga membudidayakan ganja.

"Awalnya menangkap tersangka Rizky yang membeli sabu-sabu 0,5 gram dari tersangka Alex. Hasil pengembangan, ternyata juga ditemukan di pekarangan Alex ada tanaman ganja. Pelaku ini residivis," jelas Nur Hidayat.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini tentu telah secara dini mencegah upaya sindikat membuat ladang ganja. Bahkan, beberapa tanaman ganja yang sudah besar tidak sampai terjual.

(RB)

https://kumparan.com/kumparannews/jember-bakal-punya-rumah-rehabilitasi-untuk-sembuhkan-pecandu-narkoba-21YF7JavxEK

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations