Jokowi Bicara Ramai Hak Angket Kecurangan Pemilu: Urusan DPR
Jokowi Bicara Ramai Hak Angket Kecurangan Pemilu: Urusan DPR. #Newsupdate #update #news #text
Presiden Jokowi groundbreaking pembangunan gedung Bank Mandiri di IKN, Kamis (29/2/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi groundbreaking pembangunan gedung Bank Mandiri di IKN, Kamis (29/2/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal ramainya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang mulanya digulirkan oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Usulan tersebut kemudian menuai pro-kontra dari berbagai tokoh dan partai politik.

Teranyar, Cawapres 02, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan bakal mengajukan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Draft pengajuan hak angket itu disebut tengah disusun untuk segera diajukan ke DPR RI.

Lantas bagaimana respons Presiden Jokowi?

"Itu urusan DPR, silakan tanya ke DPR," kata Jokowi singkat saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (4/3).

Pro-Kontra Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Partai Ganjar-Mahfud yang berada di di DPR saat ini adalah PDIP dan PPP. Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, kepada wartawan, Senin (19/2).

Usulan tersebut lantas mendapat angin segar dukungan dari Koalisi Perubahan yang mendukung pasangan nomor urut 01, Anies-Cak Imin.

Seluruh partai anggota Koalisi Perubahan, NasDem, PKS, dan PKB, sepakat untuk mendorong hak angket di DPR RI untuk mengusut kecurangan pemilu 2024.

Namun, Koalisi Perubahan masih menunggu langkah PDIP sebagai inisiator hak angket.

“Kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya?” kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi objek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

https://kumparan.com/kumparannews/jokowi-bicara-ramai-hak-angket-kecurangan-pemilu-urusan-dpr-22HdZyoV99O

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations