views
![Ketum PSI Kaesang Pangarep sambangi kantor DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Jalan Kayu Putih, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/01hbavm3eze1f7skmp13d1vt00.jpg)
Meski masa pendaftaran Pilpres 2024 sudah dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres. Jika gugatan soal syarat capres-cawapres dikabulkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang bisa maju sebagai cawapres.
"Ya sudah, toh, tanya MK [soal putusan gugatan usia capres-cawapres]. Lho kok tanya saya?" ucap Ketum PSI, Kaesang Pangarep, di markas Bara JP, menanggapi isu tersebut, Rabu (27/9).
PSI adalah salah satu partai yang menjadi pemohon dalam gugatan batas usia capres-cawapres di MK. Soal kemungkinan kakaknya sebagai capres jika gugatan PSI dikabulkan, Kaesang mengaku ia belum berkomunikasi dengan Gibran.
"Saya WhatsApp saja enggak dibales, boro-boro bahas itu (soal Gibran cawapres)," tegas Kaesang.
![Gibran dan Kaesang di Sang Pisang X Markobar Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/j3p5bwjndyccp9q66akm.jpg)
Gugatan PSI di MK teregister dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Mereka menggugat dengan mengajukan pengujian materi Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Oleh PSI dkk minta diubah menjadi: "..... berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Selain soal syarat usia, ada juga gugatan ke MK soal penambahan syarat capres-cawapres pernah menjadi kepala daerah.
https://kumparan.com/kumparannews/kaesang-soal-gibran-cawapres-saya-wa-aja-gak-balas-boro-boro-bahas-ini-21GoSOmglTU
Comments
0 comment