Kasus KDRT Pegawai BNN Berakhir Damai, Istri Merasa Suami Sudah Jera
Kasus KDRT Pegawai BNN Berakhir Damai, Istri Merasa Suami Sudah Jera #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) berakhir damai. Korban, Yuliyanti Anggraini (42), yang merupakan istri pelaku, mencabut laporannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan korban dan tersangka telah berdamai.

"Iya, cabut laporan, damai, untuk gelar perkaranya kami hentikan terlebih dahulu," kata Muhammad Firdaus, Senin (15/1).

Ia menuturkan pencabutan laporan itu berdasarkan kesepakatan keduanya. Kondisi anak dan keluarga menjadi pertimbangannya.

"Iya (sepakat), karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya. Untuk melakukan perdamaian, dan cabut laporan," ucapnya.

AF Meminta Maaf

Korban KDRT pegawai BNN Yuliyanti Anggraini saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota. Foto: kumparan
Korban KDRT pegawai BNN Yuliyanti Anggraini saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota. Foto: kumparan

Sementara itu Yulianti menilai suaminya sudah cukup mendapat efek jera usai ditahan beberapa hari saat ditetapkan sebagai tersangka. Maka itu ia mencabut laporannya.

"Saya rasa dengan memberikan efek jera ke suami saya dari Sabtu ketemu Jumat itu sudah cukup lah ya, dia berada di penjara walau beberapa hari," ungkap Yuliyanti.

Yulianti menerangkan saat ditahan polisi, suaminya juga menyampaikan permohonan maaf. Dia juga minta untuk berdamai.

Tidak hanya itu, keluarga besar AF juga datang menemuinya untuk meminta maaf langsung.

"Di hari sabtu tanggal 6 Januari 2024, keluarga besar suami datang dan meminta maaf atas kejadian KDRT tersebut," tuturnya.

Pelaku KDRT Terancam Dipecat BNN

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Yulianti suaminya terancam dipecat karena kasus KDRT itu. Ia mengatakan pihak BNN sempat menghubunginya dan menyampaikan suaminya akan dipecat jika kasusnya terus berjalan.

"Dari BNN telepon saya, salah satu perwakilan BNN, temannya AF, bilang ke saya, 'Bu damai aja, karena dari pihak BNN meminta untuk melakukan perdamaian'" kata Yuliyanti.

"Jika dalam waktu 4 hari tidak ada perdamaian, suami saya pilihannya 2, apakah dipecat ataukah mengundurkan diri," tambahnya.

Tetap Ingin Bercerai

Masukan dari keluarga dan saran dari rekan kerja AF, menjadi alasan Yulianti urung melanjutkan kasusnya hingga ke pengadilan. Ia menilai yang sudah berjalan saat ini telah memberikan efek jera kepada suaminya itu.

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock

"Saya memikirkan dampaknya untuk anak-anak dan ibu mertua, jika kasus hukuman KDRT dilanjutkan sampai tahap persidangan. Saya rasa, memberikan efek jera di dalam sel tahanan dalam waktu seminggu sudah cukup," kata Yuliyanti.

Meski begitu keputusannya untuk bercerai masih bulat. Permintaan maaf AF tidak menyurutkan niatnya untuk berpisah.

"Iya berlanjut (cerai), tapi yang jelas dengan cara baik-baik. Ya, jelas semua dipenuhi dengan baik-baik, karena kita juga ada anak 3," ujarnya.

Yulianti berharap, AF tidak kembali melakukan KDRT kepadanya. Begitu juga jika nanti memiliki pasangan baru.

"Jadi saya kemarin sudah cukup memberikan efek jera, mudah-mudahan sudah tidak melakukan itu lagi kepada saya, ataupun jika memang punya pasangan baru," tegasnya.

https://kumparan.com/kumparannews/kasus-kdrt-pegawai-bnn-berakhir-damai-istri-merasa-suami-sudah-jera-21yOlH6YecH

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations