Kemendag Akui Utang ke Pengusaha Minyak Goreng Mandek, akan Dibahas di Rakortas
Kemendag belum membayar utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim di Pasar Tomang, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim di Pasar Tomang, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui utang pemerintah kepada pengusaha yang mengikuti rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar masih terkendala pembayarannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan Kemendag hingga kini masih menunggu pertemuan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas jalan keluar permasalahan utang rafaksi minyak goreng tersebut.

Isy mengungkapkan pihaknya juga telah menerima surat dari Kemenko Polhukam yang menyatakan permasalahan ini harus diselesaikan di Kemendag.

"Surat itu isinya dikembalikan ke Kemendag, sama Kemendag untuk berkirim surat ke Kemenko Perekonomian. Sekarang kan Kemenko Perekonomian yang jadi deputinya masih Plt (Pelaksana Tugas) karena sedang istirahat kan, jadi ini yang perlu kita komunikasikan lagi,” kata Isy saat ditemui usai pembukaan TEI 2023 di ICE BSD, Tangerang pada Rabu (18/10).

Isy mewacanakan akan mengusulkan permasalahan utang tersebut untuk menjadi topik yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

"Cuma kan waktunya belum memungkinkan. Kan sebelum kami kirim surat resmi, kita koordinasi dulu, tapi belum ada kesepakatan mengenai waktunya," ujar Isy.

Selain masalah perbedaan angka klaim pembayaran, kata Isy, ada perbedaan penafsiran Permendag yang juga menjadi salah satu penyebab belum rampungnya pembayaran utang rafaksi.

Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan

"Karena Permendagnya dicabut itu dianggap tidak berlaku lagi. Namun ada juga yang menyatakan bahwa Permendag itu dicabut, tapi akibat hukum dari pelaksanaan itu kan tetap harus pemerintah, dalam hal ini Kemendag masih punya kewajiban. Itu adalah pendapat kedua. Nah itu yang untuk menyatukan pendapat-pendapat itu, sehingga nanti baru selesaikan," kata Isy.

Di sisi lain, Isy mengatakan penyebab belum rampungnya permasalahan ini dikarenakan adanya perbedaan angka pada klaim penagihan. "KPPU itu kan angka di KPPU yang Rp 1,3 triliun. Jadi yang di Kemendag yang rafaksi itu angkanya bukan segitu. Data perusahaan itu datanya Rp 800 jutaan, (sekitar) Rp 814 juta atau Rp 812 juta. Itu data resmi dari perusahaan-perusahaan yang ikut rafaksi,” tutur Isy.

“Nah dari angka itu kemudian dilakukan verifikasi akhirnya keluar jadi Rp 470 juta-an, itu hasil verifikasi Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk oleh Kemendag," tambahnya.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/kemendag-akui-utang-ke-pengusaha-minyak-goreng-mandek-akan-dibahas-di-rakortas-21PDjNnavKW

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations