KemenPPPA Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Rektor Univ Pancasila
KemenPPPA Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Rektor Univ Pancasila #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutter Stock

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.

"Kami ikut mendampingi. Memastikan hak korban, mulai dari pengaduan, kebutuhan korban terpenuhi, dan pendampingan psikis," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPPA. Prijadi Santoso, dikutip dari Antara, Selasa (27/2).

Lebih lanjut, Prijadi menyesalkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dia berharap penyidik dapat menuntaskan kasus tersebut dengan mempedomani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Polisi Periksa 8 Saksi

Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Polda Metro Jaya kini tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk korban yang berinisial RZ.

"Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban," kata Ade kepada wartawan, Senin (26/2).

Namun, Ade belum bisa merinci siapa saja 7 saksi lainnya yang telah dimintai keterangan. Ia hanya menyebut, sedianya Edie juga akan dimintai keterangan Senin (26/2). Namun dia berhalangan hadir dengan alasan adanya kegiatan lain.

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari Kamis 29 Februari 2024," ucapnya.

Pengacara Edie Bantah

Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. SH. M,Si. Foto: univpancasila.ac.id
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. SH. M,Si. Foto: univpancasila.ac.id

Raden Nanda Setiawan, pengacara Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno, membantah soal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar, dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada kumparan, Minggu (25/2).

Raden menyinggung bahwa melaporkan sesuatu ke polisi adalah hak setiap orang, tapi, laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent)," katanya.

Raden juga menyinggung soal pemilihan rektor.

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ujar Raden.

https://kumparan.com/kumparannews/kemenpppa-beri-pendampingan-korban-pelecehan-seksual-rektor-univ-pancasila-22F6fGs6va7

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations