Kesal Masih Sering Dimintai Uang, Pria di Kubu Raya Habisi Mantan Istri
Oleh Hi Pontianak
Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers. Foto: Dok. Polres Kubu Raya

Hi!Pontianak - WJ (30) tersangka pelaku pembunuhan wanita berinisial FA (28) di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 16 April 2024 sore, mengaku merasa kesal karena masih sering dimintai uang untung membayar utang mantan istrinya tersebut.

Hal ini disampaikan saat Polres Kubu Raya berhasil mengungkap motif WJ tega menghabisi nyawa FA, lantaran terlibat cekcok saat FA mendatangi rumah WJ untuk meminta uang dengan jumlah Rp 2,5 juta untuk membayar utang orang tuanya dan membayar kredit motor.

“Tersangka merasa kesal dan emosi dikarenakan korban telah menipu, memeras, dan selalu meminta uang kepada tersangka,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, pada Kamis, 18 April 2024.

Setelah dimintai uang, WJ mengatakan dirinya tidak memiliki uang tersebut dan membuat FA mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka tersulut emosi.

“Namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani.

Mendengar tantangan dari korban, tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Namun korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas.

WJ menghabisi nyawa FA menggunakan kabel kipas angin yang ada dikamarnya dan langsung melilitkan ke leher korban hingga korban lemas kekurangan oksigen.

"Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya," ungkap Ruslan.

Namun, melihat kondisi korban yang masih bergerak, WJ pun meraba lemari yang ada di kamarnya untuk mencari sesuatu. Kemudian ia mendapatkan pisau berukuran kecil dengan gagang warna putih dan langsung melukai leher korban dua kali sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian pergi untuk menemui orang tuanya dan mengaku telah membunuh mantan istrinya. Selanjutnya, ia pun menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh mantan istrinya akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

WJ akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://kumparan.com/hipontianak/kesal-masih-sering-dimintai-uang-pria-di-kubu-raya-habisi-mantan-istri-22Zoqrs9fBr

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations