Kesimpulan Kubu Ganjar Sebut Pelanggaran Pemilu Terbukti: Diskualifikasi 02!
Kesimpulan Kubu Ganjar Sebut Pelanggaran Pemilu Terbukti: Diskualifikasi 02! #newsupdate #update #news #text
Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 semakin mendekati titik pamungkas. Pihak pemohon, yakni dari Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyerahkan kesimpulan atas persidangan yang telah digelar.

Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4), pihak Ganjar menyinggung soal terbuktinya pelanggaran TSM dan prosedur dalam pemilu kemarin.

Presiden Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka menyapa masyarakat dan pendukungnya di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Presiden Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka menyapa masyarakat dan pendukungnya di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Berangkat dari hal tersebut, pihak Ganjar pun menilai MK punya kewenangan untuk mendiskualifikasi dan memerintahkan untuk dilakukannya pemilihan ulang.

"Kewenangan MKRI untuk melakukan kedua hal ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan MKRI sebagai the guardian of the constitution yang wajib memastikan pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian dikutip dari salinan kesimpulan Ganjar-Mahfud yang diserahkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mafud, Todung Mulya Lubis, ke MK.

Lantas apa dugaan pelanggaran TSM dan prosedural yang terjadi versi kubu Ganjar-Mahfud ini?

Dalam perkara tersebut, kubu Ganjar menguraikan pelanggaran tersebut salah satunya terkait keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo. Ini dinilai melanggar prosedur.

Terbukti bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, dan karenanya dengan merujuk pada Bukti P-455 s.d. Bukti P-459, MKRI berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait," isi kesimpulan kubu Ganjar.

Kemudian, mereka menilai telah terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dalam Pilpres 2024 dalam bentuk nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Pihak Terkait dalam 1 putaran pemilihan.

"Merujuk pada Bukti P-36, Bukti P-305, Bukti P-460 s.d. Bukti P-464, Bukti P-467 dan Bukti P-468, serta Bukti P-531 sampai dengan Bukti P-533, MKRI berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," lanjut isi kesimpulan itu.

Lalu mengenai terbuktinya pelanggaran prosedural dalam Pilpres 2024, dan karenanya berdasarkan pada Bukti P-465 dan Bukti P-469, MKRI berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Bukti-bukti tersebut telah disampaikan secara patut di pengadilan.

Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Atas dasar itu, kubu Ganjar meminta agar:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

https://kumparan.com/kumparannews/kesimpulan-kubu-ganjar-sebut-pelanggaran-pemilu-terbukti-diskualifikasi-02-22YgaRGD51a

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations