Kewajiban Pengurus Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang Wajib Disediakan oleh Perusahaan adalah. Sumber: Unsplash/Rafael Juárez
Ilustrasi Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang Wajib Disediakan oleh Perusahaan adalah. Sumber: Unsplash/Rafael Juárez

Keselamatan kerja merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh setiap perusahaan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang wajib disediakan oleh perusahaan adalah semua alat perlindungan diri.

Menurut undang-undang tersebut, pengurus wajib menyediakan semua alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Hal itu memiliki makna bahwa alat perlindungan diri harus tersedia secara gratis sehingga setiap orang di tempat kerja dapat terlindungi.

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang Wajib Disediakan oleh Perusahaan adalah Semua Alat Perlindungan Diri

Ilustrasi Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang Wajib Disediakan oleh Perusahaan adalah. Sumber: Unsplash/Walter Otto
Ilustrasi Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang Wajib Disediakan oleh Perusahaan adalah. Sumber: Unsplash/Walter Otto

Keselamatan kerja merupakan unsur penting yang harus selalu ada dalam setiap lingkungan kerja. Keselamatan kerja termasuk penting karena mempunyai kaitan dengan keselamatan diri, bahkan jiwa dari setiap orang di lingkungan kerja.

Dikutip dari buku Pengantar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Poetra (2021: 4), keselamatan kerja adalah sistem perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Indonesia sebagai negara hukum turut mengakui bahwa keselamatan kerja adalah unsur yang penting. Hal itu dapat terlihat dari adanya undang-undang mengenai keselamatan kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Jika melihat “tentang” dari undang-undang tersebut, jelas bahwa peraturan tertulis itu menjelaskan segala aspek terkait keselamatan kerja. Salah satu aspek yang terdapat dalam undang-undang tersebut adalah hal yang wajib disediakan oleh perusahaan.

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang wajib disediakan oleh perusahaan adalah semua alat perlindungan diri. Penjelasan tersebut ada dalam BAB X Kewajiban Pengurus, tepatnya dalam Pasal 14 poin C.

Dikutip dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, berikut adalah isi Pasal 14 poin C.

(Pengurus diwajibkan) menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Baca juga: Mengenal Rencana Proses Produksi dan Keselamatan Kerja beserta Contohnya

Kini, jelas bahwa menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang wajib disediakan oleh perusahaan adalah semua alat perlindungan diri. Ketersediaan tersebut berlaku bagi tenaga kerja serta setiap orang yang memasuki tempat kerja. (AA)

https://kumparan.com/berita-terkini/kewajiban-pengurus-menurut-undang-undang-no-1-tahun-1970-keselamatan-kerja-22VY3S3Smb1

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations