views
Isu kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi pembahasan dalam dialog Muhammadiyah dengan pasangan Ganjar-Mahfud. Kali ini yang disoroti, yakni lamanya hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pemerintah kepada para investor.
"Ada satu pasal 16a memberikan, meliberalisasi, memberikan jalan tol kepada investor, memberikan HGU, HGB, 160 tahun, 7 turunan, kepada investor asing terutama. Ini kan liberalisasi, HGB 160 tahun. Pertanyaannya bagaimana revisi ini?" kata salah satu panelis Mukaer Pakkana, di UMJ, Tangerang Selatan, Kamis (23/11).
Terkait pertanyaan itu, Mahfud punya penjelasan sendiri. Baginya, aturan bisa saja berubah sesuai dengan zaman dan kebutuhan masanya.
“Pemerintah menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun. Memang itu akan berganti ke beberapa generasi,” kata Mahfud.
“Lahan itu tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya, tentu saja oleh investor. Meskipun demikian, karena itu semua merupakan pancingan atau insentif agar investor mau masuk, lalu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan seperti itu," tambah dia.
Menko Polhukam itu menilai, akan ada evaluasi aturan yang bisa dijalankan dalam waktu tertentu. Evaluasi ini bisa saja berujung pada perubahan aturan yang berlaku sekarang.
“Tentu saja bisa dievaluasi ulang, bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Mahfud.
https://kumparan.com/kumparannews/konsesi-hak-guna-di-ikn-bisa-untuk-7-turunan-mahfud-beri-penjelasan-21dInbRN7m7
Comments
0 comment