Korupsi Anggaran Perdin BPKAD Tanimbar Rp 6,6 M, 6 Pejabat Jadi Tersangka
Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD tahun anggaran 2020 merugikan negara Rp 6,6 miliar. #newsupdate #update #news #text
3 dari enam tersangka ditahan di Rutan Ambon.  Foto: Dok. Istimewa
3 dari enam tersangka ditahan di Rutan Ambon. Foto: Dok. Istimewa

Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial JB menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD tahun anggaran 2020 yang rugikan negara Rp 6,6 miliar.

JB tak sendiri. Ada lima pejabat lain juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MBG selaku Sekretaris BPKAD, KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, LEL selaku Kabid Aset BPKAD, dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan kasus dugaan korupsi ini sudah tahap II pada Senin (25/9). Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/2) lalu. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Tanimbar.

"Dalam perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (25/9).

Keenam tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Rutan Kelas III Ambon.

"Setelah tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023," sambungnya.

"Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," tandasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://kumparan.com/kumparannews/korupsi-anggaran-perdin-bpkad-tanimbar-rp-6-6-m-6-pejabat-jadi-tersangka-21G6dhNdJzc

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations