views
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menjatuhkan denda senilai Rp 3,4 triliun ke perusahaan pembuat software, SAP. Perusahaan itu diduga melakukan sejumlah suap, di antaranya ke pejabat Indonesia.
Apa kata KPK soal kasus suap ini?
"Informasi itu kami baru dengar, tentu kami kemudian, informasi itu, karena kami juga komit dengan institusi dan penegak hukum di secara global, tentu info tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa," beber Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikonfirmasi, Senin (15/1).
Menurut Ghufron, KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu," beber Ghufron.
SAP diduga menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia. Tapi DoJ belum merinci lebih detail kasus penyuapan tersebut.
Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DoJ yakni justice.gov, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
https://kumparan.com/kumparannews/kpk-telusuri-dugaan-pejabat-indonesia-terima-suap-dari-perusahaan-jerman-21yEJnj1gmm
Comments
0 comment