KPU Beri Ruang Masyarakat Evaluasi Daftar Bacaleg 2024 Mulai 19-28 Agustus
KPU bakal mengumumkan daftar nama caleg sementara besok, Sabtu (19/8). #newsupdate #update #news #text
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
 Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

KPU telah menetapkan daftar calon legislatif (caleg) sementara untuk DPR sebanyak 9.925 nama, dan untuk DPD sebanyak 674 nama. Nama-nama bacaleg sementara ini akan dipublikasikan besok, Sabtu (19/8).

Setelah daftar itu diumumkan, masyarakat diberikan waktu sekitar 10 hari untuk memberikan evaluasi dan tanggapan terhadap para bacaleg. Waktu tanggapan dibuka dari 19-28 Agustus 2023.

"Pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat bersamaan, ketika calon sementara diumumkan warga masyarakat dapat mencermati memberi tanggapan dan memberi masukan, mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Tanggapan bisa disampaikan ke KPU RI untuk bacaleg DPR RI dan DPD. Sementara bacaleg DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota disampaikan di KPU masing-masing.

"Para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi. Nanti akan kita sampaikan pada partai politik, mengapa? Karena bakal calon ini yang mengusulkan, yang mendaftarkan adalah partai politik," ungkap Hasyim.

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

Dalam merespons tanggapan masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang.

Hasyim menuturkan, bila ada masyarakat yang mempersoalkan pendidikan bacaleg, maka pihaknya akan klarifikasi lembaga pendidikan yang berwenang..

"Kalau soal surat keterangan pengadilan misalkan, kami akan klarifikasi pada Mahkamah Agung atau kepada peradilan yang menerbitkan surat keterangan Pengadilan Negeri tersebut," jelasnya.

Jadi dalam melangkah, tambah Hasyim, KPU juga dengan standar yang ditentukan: klarifikasi pada dua pihak pada parpol yang mengusulkan dan lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen.

Setelah tahap tanggapan masyarakat, KPU kemudian akan melakukan pencermatan sebelum menetapkan daftar caleg tetap. Pencermatan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Nama-nama daftar caleg tetap akan diumumkan pada 4 November 2023.

https://kumparan.com/kumparannews/kpu-beri-ruang-masyarakat-evaluasi-daftar-bacaleg-2024-mulai-19-28-agustus-2110Q51H8QV

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations