KPU Pastikan Kesimpulan yang Diberikan ke MK Sesuai UU
KPU Pastikan Kesimpulan yang Diberikan ke MK Sesuai UU #newsupdate #update #news #text
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (5/4) dan akan menyampaikan kesimpulan dari berbagai pihak, Selasa (16/4).

Menanggapi hal itu, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, memastikan kesimpulan yang diberikan kepada Majelis MK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu," kata Idham saat dihubungi, Senin (15/4).

Idham menegaskan bahwa penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti yang diserahkan oleh KPU adalah untuk memperkuat pernyataan KPU sebagai Termohon.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres,” ucapnya.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Idham juga yakin Majelis MK akan mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menolak dalil-dalil yang dimohonkan oleh Pemohon 1 dari kubu Anies-Muhaimin dan Pemohon 2 dari kubu Ganjar-Mahfud.

“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” ujarnya.

Selain itu, Idham mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan, nantinya MK bakal memadomani norma hukum Pasal 473 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa MK memiliki kewenangan untuk menyidangkan terkait dengan perselisihan perolehan suara.

Berikut bunyinya:

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Penyampaian kesimpulan dari berbagai pihak akan digelar Selasa (16/4) pukul 16.00 WIB. Setelah itu Majelis Hakim MK baru mengumumkan putusan mereka pada Senin (22/4).

https://kumparan.com/kumparannews/kpu-pastikan-kesimpulan-yang-diberikan-ke-mk-sesuai-uu-22YMecslQWi

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations