KPU Umumkan Daftar Caleg Tetap DPD dan DPR RI pada 4 November
Pengumuman tersebut dilakukan setelah para bakal caleg menyelesaikan verifikasi administrasi.#newsupdate #update #news #text
Konpers pengumuman daftar caleg sementara anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jumat (18/8). Foto: Hedi/kumparan
Konpers pengumuman daftar caleg sementara anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jumat (18/8). Foto: Hedi/kumparan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan daftar bakal calon sementara Anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024 besok, Sabtu (19/8). Pengumuman tersebut dilakukan setelah para bakal caleg menyelesaikan verifikasi administrasi.

"Pada hari ini, hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan juga untuk anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi dan untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/8).

"Kemudian tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas," tambah Hasyim.

Setelah diumumkan, masyarakat dipersilakan memberikan masukan terhadap bacaleg sementara.

"Selanjutnya sejak diumumkan besok, tanggal 19 sampai dengan tanggal 28 Agustus, warga masyarakat warga negara Indonesia diberi kesempatan untuk mencermati tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," ungkap Hasyim.

Konpers pengumuman daftar caleg sementara anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jumat (18/8). Foto: Hedi/kumparan
Konpers pengumuman daftar caleg sementara anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jumat (18/8). Foto: Hedi/kumparan

Tanggapan tersebut bisa berbagai macam yang terkait dengan syarat pencalonan atau hal-hal menyangkut bacaleg yang bersangkutan.

Pengaduan masyarakat bisa disampaikan langsung ke KPU melalui mekanisme yang sudah disediakan KPU RI hingga ke daerah pemilihan bacaleg.

Setelah melalui tanggapan dan pencermatan masyarakat yang terakhir pada 28 Agustus, KPU kemudian akan melakukan pencermatan caleg tetap.

"Pada tahapan berikutnya, yaitu pencermatan rancangan daftar calon tetap, jadi sebelum menuju ke daftar calon tetap itu KPU melakukan pencermatan yaitu jadwalnya mulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023," terang Hasyim.

Konpers pengumuman daftar caleg sementara anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jumat (18/8). Foto: Hedi/kumparan
Konpers pengumuman daftar caleg sementara anggota DPR dan DPD di kantor KPU, Jumat (18/8). Foto: Hedi/kumparan

Pengumuman final calon anggota DPR RI dan DPD akan diumumkan pada 4 final, yaitu tanggal 4 November 2023-14 Februari 2024.

"Pada tingkat yang final penetapan daftar calon tetap untuk anggota DPR RI anggota DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota pada tanggal 3 November 202. Kemudian untuk pengumuman daftar calon tetap yang dilakukan mulai tanggal 4 November 2023 sampai dengan hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," pungkasnya.

https://kumparan.com/kumparannews/kpu-umumkan-daftar-caleg-tetap-dpd-dan-dpr-ri-pada-4-november-2112QDUl3dt

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations