KuPP Gelar DKU di 4 Wilayah, Cari Penyebab Terjadinya Kembali Pelanggaran HAM
Oleh Manado Bacirita
Media briefing terkait Dengar Keterangan Umum (DKU) yang digelar oleh Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang digelar di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Media briefing terkait Dengar Keterangan Umum (DKU) yang digelar oleh Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang digelar di Kota Manado, Sulawesi Utara.

MANADO - Enam lembaga HAM di Indonesia yang tergabung di Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), menggelar Inkuiri Nasional lewat serangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU) Hak untuk Bebas dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam.

Keenam lembaga itu masing-masing Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Agenda DKU digelar di empat wilayah, yakni di Medan untuk bagian Barat, Manado (Timur), Denpasar (Tengah) dan Jakarta secara nasional.

Kegiatan ini merespons 25 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT)) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Untuk wilayah Timur yang diselenggarakan di Kota Manado, Selasa hingga Kamis (19-21/9), DKU akan dikawal oleh komisioner inkuiri yakni Andy Yentriyani dan Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan, Putu Elvina (Komnas HAM), Sylvana Apituley (KPAI), J. Widiantoro (ORI), dan Kikin Tarigan (KND).

DKU sendiri akan mendengar keterangan saksi korban sebagai pelapor, pemberi keterangan dan penanggap dari delapan kasus penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi dengan ragam lokus.

Dijelaskan Sylvana Apituley dari KPAI, DKU merupakan metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan dan berskala nasional dalam mendalami masalah pelanggaran HAM.

Menurutnya, informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola sistematis pelanggaran HAM dan identifikasi terhadap temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi.

"Berbeda dengan fungsi konvensional dari sebuah investigasi yang bersifat kasuistik dan parsial, Inkuiri Nasional bertujuan menggali penyebab dan akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment," kata Sylvana.

Lanjut disampaikannya, Inkuiri Nasional mengumpulkan bukti yang diperoleh dari masyarakat, dengan melibatkan para saksi dan ahli untuk menemukan pola sistemik pelanggaran HAM dan irisannya dengan kekerasan berbasis gender, disabilitas dan anak, khususnya kasus kekerasan seksual.

"Inkuiri Nasional diharapkan dapat mengatasi permasalahan laten berkaitan dengan tindak penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi lainnya yang pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dan Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, Kikin Tarigan dari KND, mengaku partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU yang digunakan sebagai ruang untuk mendengar keterangan-keterangan yang diperlukan dari semua pihak yang perlu didengar.

Menurutnya, dialog konstruktif dengan para pihak merupakan metode yang digunakan, di mana dalam pelaksanaannya, DKU dijalankan dengan prinsip etis yakni transparansi, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming.

"Oleh karenanya, demi kepentingan keselamatan pelapor dan saksi, proses DKU dilakukan terbuka namun terbatas pada publik undangan sesuai dengan protokol keselamatan yang diperlukan," ujarnya kembali.

manadobacirita

https://kumparan.com/manadobacirita/kupp-gelar-dku-di-4-wilayah-cari-penyebab-terjadinya-kembali-pelanggaran-ham-21DUwCOUav4

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations