Kurir Narkoba 'Rp 200 Ribu' di Malang Ditangkap, Bandarnya Masih Dicari
Kurir narkoba bertarif Rp 200 ribu di Kota Malang ditangkap, bandarnya masih dicari. #newsupdate #update #news #text
Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial RF (28) di kos-kosannya Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Foto: Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial RF (28) di kos-kosannya Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Foto: Polresta Malang Kota

Seorang kurir narkoba berinisial RF (28) ditangkap di kos-kosannya Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan gram sabu dan ganja.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek RF, warga asal Banyuwangi itu di kos-kosannya pada Kamis (23/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, RF pasrah dan mengaku memang menjadi kurir narkoba jenis sabu yang didapat dari seseorang berinisial AC.

"RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian." ujar Hengky dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (27/11).

Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial RF (28) di kos-kosannya Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Foto: Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial RF (28) di kos-kosannya Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Foto: Polresta Malang Kota

Dari pengakuan tersangka, awal ia bisa menjadi kurir narkoba karena dulunya seorang pengguna ganja dan sering memesan di salah satu akun sosial media.

Kemudian, ia ditawari oleh pemasoknya berinisial UC untuk menjadi kurir narkoba.

"Awal mula mengenal narkoba sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos Instagram. Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir," ungkapnya.

Hengky menerangkan, modus dari RF ini yaitu melaksanakan perintah dari UC untuk meletakkan barang haram tersebut di suatu lokasi. Kemudian, ia mengirim map titik lokasi peletakan sabu tersebut.

Usai melaksanakan perintah itu, RF menerima upah sebesar Rp 200-300 ribu dari UC.

"Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba di suatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu boks plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu, 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit hp merk Vivo.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun," ujarnya.

https://kumparan.com/kumparannews/kurir-narkoba-rp-200-ribu-di-malang-ditangkap-bandarnya-masih-dicari-21euskIIs1W

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations