Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Internasional Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup
Oleh Lampung Geh
Terdakwa Fajar Reskianto kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dituntut seumur hidup. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Terdakwa Fajar Reskianto kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dituntut seumur hidup. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang kurir narkoba yang membawa seberat 21 kilogram sabu dituntut penjara selama seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (24/10).

Terdakwa yang merupakan kurir sabu jaringan Internasional Fredy Pratama itu bernama Fajar Reskianto (25).

Jaksa penuntut umum, Irma Lestari menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur tersebut telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama seumur hidup," kata jaksa penuntut umum, Irma Lestari membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun yang meringankan dalam menuntut terdakwa Fajar Reskianto.

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah di hukum," ujar jaksa.

Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai tuntutan jaksa selama seumur hidup tersebut dinilai terlalu tinggi.

"Menurut kami tuntutan terhadap klien kami tersebut terlalu tinggi. Dia juga kooperatif dan baru pertama kali menjadi kurir, seharusnya bagaimana jaksa melihat fakta-fakta persidangan," kata Adi saat diwawancarai usai persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa Fajar Reskianto sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandar Lampung, pada 29 Maret 2023 lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa Fajar Reskianto diketahui merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron.

Dalam menjalankan perannya sebagai kurir narkoba tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.

Dia diperintah untuk mengambil 21 kg sabu di Lampung yang rencananya akan diantar ke Jakarta. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta ia nantinya diberikan upah sebesar Rp 150 juta. (Lih/Put)

https://kumparan.com/lampunggeh/kurir-sabu-21-kg-jaringan-internasional-fredy-pratama-dituntut-seumur-hidup-21RUC5WprWq

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations