Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi untuk Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah. Sumber: Unsplash/Muhammad Daudy
Ilustrasi untuk Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah. Sumber: Unsplash/Muhammad Daudy

Tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah! Lembaga yang berhak untuk mencetak uang Rupiah adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Indonesia yang memiliki sejumlah fungsi dan tugas.

Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, Bank Indonesia melakukan beberapa cara seperti mencetak dan mengedarkan uang kartal. Selain itu, masih ada sejumlah fungsi dan tugas lainnya.

Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah!

Ilustrasi untuk Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah. Sumber: Unsplash/Bady Abbas
Ilustrasi untuk Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah. Sumber: Unsplash/Bady Abbas

Tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah! Mengutip dari Buku Pedoman Umum Pelajar EKONOMI Rangkuman Inti Sari Ekonomi Lengkap SMA Kelas 1, 2, 3, Astuty (2015:192), Bank Indonesia adalah bank sentral Indonesia.

Bank sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan dan menjalankan fungsi sebagai lender of the resort.

Hal ini sesuai dengan beberapa poin dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah yang dikutip dari situs resmi bi.go.id berikut.

  • Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah dengan cara:

    1. Pencetakan Uang Rupiah termasuk penyediaan bahan baku Uang Rupiah; atau

    2. Pencetakan Uang Rupiah dengan bahan baku Uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.

  • Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran Uang Rupiah, termasuk Uang Rupiah Khusus dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

  • Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengedaran Uang Rupiah melalui distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas.

Tugas Bank Indonesia dalam Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Moneter

Ilustrasi untuk Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi untuk Tuliskan Lembaga yang Berhak Memiliki Wewenang untuk Mencetak Uang Rupiah. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Salah satu tugas BI adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter. Hal tersebut dilakukan dengan beberapa cara berikut:

  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti transfer dana dalam nilai yang besar dan lain jenisnya.

  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

  • Menetapkan macam, harga, dan ciri uang yang akan dikeluarkan; bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

  • Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang kartal dari peredaran. BI memiliki hak tunggal untuk mencetak uang dan mengedarkan uang kartal.

Baca juga: Peranan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran dan Deskripsinya

Tuliskan lembaga yang berhak memiliki wewenang untuk mencetak uang Rupiah! Jawabannya adalah Bank Indonesia. (KRIS)

https://kumparan.com/berita-terkini/lembaga-yang-berhak-memiliki-wewenang-untuk-mencetak-uang-rupiah-2253H7sw0pV

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations