views
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan pajak hiburan ditunda. menurut Luhut, keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu akan menggelar evaluasi hingga pemantauan secara hukum atau judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal ini.
“Kita evaluasi dan juga kemudian ada judicial review, ke MK kan. Kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat terutama mereka para pengusaha kecil,” jelas Luhut.
Luhut melihat, kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
Sehingga menurutnya, belum ada kepentingan yang mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan tarif iuran pajak tersebut.
“Yang perlu masyarakat ketahui adalah industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” pungkas Luhut.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/luhut-tunda-penerapan-kenaikan-pajak-hiburan-ini-alasannya-21z9ggRNwyX
Comments
0 comment