Mahasiswa Kirim Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan PHPU Pilpres: Gelar PSU
MK Dapat Amicus Curiae Lagi soal Gugatan Pilpres, Kali Ini dari Mahasiswa. #newsupdate #update #news #text
Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Dema Justicia FH UGM) bersama BEM FH UNPAD, BEM FH UNDIP, dan BEM FH UNAIR menyampaikan amicus curiae Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4/2024) Foto: Hedi/kumparan
Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Dema Justicia FH UGM) bersama BEM FH UNPAD, BEM FH UNDIP, dan BEM FH UNAIR menyampaikan amicus curiae Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4/2024) Foto: Hedi/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan amicus curiae [bahasa Latin] alias sahabat pengadilan lagi terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebelumnya, MK juga sudah menerima amicus curiae dari sejumlah tokoh, hingga guru besar.

Amicus curiae mengacu pada seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tapi mempunyai kepentingan yang kuat terhadap perkara tersebut.

Amicus curiae kali ini disampaikan oleh kalangan mahasiswa, mulai dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM Fakultas Hukum YGM, BEM FH UNDIP, BEM FH Universitas Padjadjaran, hingga BEM FH Universitas Airlangga Surabaya.

Perwakilan Mahasiswa, Emir Bernadine, mengatakan amicus curiae ini disampaikan kepada hakim MK demi tegaknya hukum dan demokrasi terkait Pilpres 2024.

Pihaknya menjadi amicus curiae untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, untuk menegaskan posisi mereka yang tidak memihak.

"Ini murni karena keresahan kami dan nurani kami yang ingin demokrasi di Indonesia dan hukum kembali tegas seperti sediakala," kata Emir Bernadine di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Emir mengatakan, amicus curiae tersebut intinya menjelaskan sejumlah hal. Pertama, yakni bagaimana kronologi proses kejanggalan-kejanggalan yang kemudian bermuara pada hasil dari Pilpres 2024.

Kedua, mengulas dan menguraikan bagaimana putusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres problematik.

"Itu kami ulas bagaimana dari segi politis dan dari segi hukum tentunya. Kemudahan ada juga tentang keterlibatan aparat, kemudian politisasi bansos dan pada akhirnya kami juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim yang mulia," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan mahasiswa lainnya, Khalid Irsyad Januarsah, menyebut dalam amicus curiae itu juga menggambarkan fakta dan problematika keterlibatan dari aparatur sipil negara yang mana semestinya menurut UU Pemilu dilarang berpihak.

"Amicus ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Mereka merekomendasikan hakim MK mengambil putusan sebagai berikut, salah satunya yakni digelarnya pemilihan umum ulang:

1. Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;

2. Memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas;

3. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata; dan

4. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi, sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

https://kumparan.com/kumparannews/mahasiswa-kirim-amicus-curiae-ke-mk-terkait-gugatan-phpu-pilpres-gelar-psu-22Yf3dSdvgE

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations