Mantan Istri Raden Indrajana Dipolisikan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh," kata Sonny Tulung. #newsupdate #update #news #text
Claudia Lourenta (kiri) dan Sonny Tulung (kanan) melaporkan mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne soal dugaan pencemaran baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
Claudia Lourenta (kiri) dan Sonny Tulung (kanan) melaporkan mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne soal dugaan pencemaran baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023). Foto: Dok. Istimewa

Mantan istri tersangka KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (5/9). Evelyne dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik oleh seorang wanita bernama Claudia Lourenta.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan dengan nomor: LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2023.

"Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan, yang pernah terlibat dalam kasus hukum, KDRT itu," ujar juru bicara Claudia, Sonny Tulung kepada wartawan.

Sonny menjelaskan, Claudia pernah intens berkomunikasi dengan Indrajana sejak akhir 2022 silam, hingga akhirnya mereka berpacaran. Ketika itu, Indrajana sudah 4 tahun bercerai dengan Evelyne.

Hanya berkisar 1 bulan, Claudia memutuskan untuk mengakhiri hubungan itu. Indrajana, menurut Sonny, tak terima, dan malah mengadu domba Evelyne dengan Claudia.

Sejak saat itu, Evelyne, lanjut Sonny, mulai melakukan teror terhadap Claudia melalui media sosial.

"Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'lonte lo, pelacur, pelakor' macam-macam lah ya," beber Sonny.

Atas dasar tersebut akhirnya Claudia memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Laporan polisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne. Foto: Dok. Istimewa
Laporan polisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne. Foto: Dok. Istimewa

Ia turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar makian yang dilontarkan Evelyne terhadapnya.

Dalam laporannya, Evelyne dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Belum ada tanggapan dari Evelyne terkait pelaporan ini.

Raden Indrajana merupakan tersangka kasus KDRT terhadap kedua anaknya. Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, Evelyn, ke Polres Metro Jakarta selatan pada 23 September 2022.

Dia diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.

Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial. Kasus ini pun mendapat respons publik dan viral.

https://kumparan.com/kumparannews/mantan-istri-raden-indrajana-dipolisikan-soal-dugaan-pencemaran-nama-baik-218CnwXx26M

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations