Mayat Wanita di Selokan Sumut Korban Pembunuhan, Dibunuh karena Masalah Utang
Pelaku membunuh korban karena kesal ditagih utang di depan teman-temannya. #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock

Polisi memastikan mayat wanita inisial SAH (21 tahun) yang ditemukan di saluran air atau selokan Dinas Sosial Padang Lawas Utara pada Selasa (2/1) adalah korban pembunuhan. Pelakunya adalah Pirman Siregar (19) yang merupakan teman korban.

“Benar kasus pembunuhan, terkait masalah utang. Pelaku kesal karena utang Rp 300 ribu ditagih di depan teman-temannya, membuat pelaku merasa malu,” kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6).

Zulfikar mengatakan, jasad korban sebelumnya ditemukan usai 3 hari dibunuh. Aksi pembunuhan itu terjadi pada Minggu (31/12) malam.

“Kejadian ini bermula pada Minggu malam korban berpapasan dengan korban saat mengendarai motor, lalu menagih utang ke pelaku. Tapi uangnya belum ada,” kata Zulfikar.

Lalu, kata dia, korban kemudian menghampiri pelaku yang sedang duduk di sebuah kafe dan kembali menagih utang tersebut. Namun, pelaku meminta korban untuk bersabar.

Kemudian, korban mengajak pelaku untuk menonton konser. Di lokasi, korban kemudian menagih dan membentak pelaku untuk segera membayar utang tersebut.

“Dengan suara keras diminta membayar hari itu juga, kalau tidak, diminta menemui orang tua korban,” kata dia.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ke sebuah gor. Katanya, di sana ia akan melunasi utangnya dengan meminjam kepada teman-temannya. Namun, saat di lokasi, keduanya tidak bisa masuk dan mencari tempat lain yakni Kantor Dinas Sosial.

Di sana, pelaku kemudian membekap korban dengan baju kaus miliknya, menendang bahkan memukul korban berkali-kali. Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku kemudian pergi untuk membeli sebuah pisah dan kembali menggorok leher korban.

“Melihat korban tidak berdaya, pelaku masih meninju korban hingga tidak bernapas. Lalu, pelaku menyeret korban ke selokan Dinsos dan menggorok leher korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

https://kumparan.com/kumparannews/mayat-wanita-di-selokan-sumut-korban-pembunuhan-dibunuh-karena-masalah-utang-21ugrCoIoOJ

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations