Megawati: Saya Dirikan MK untuk Kepentingan Rakyat Negara, Hakim Harus Negarawan
Megawati menjelaskan, MK dibentuk dengan tugas yang sangat berat dan penting yaitu mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi dan demokrasi. #newsupdate #update #news #text
Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berorasi di Konser Salam Metal di GBK, Sabtu (3/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berorasi di Konser Salam Metal di GBK, Sabtu (3/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Megawati Soekarnoputri mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Ketua Umum PDIP ini menyinggung jasanya ketika mendirikan MK pada 13 Agustus 2003. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Presiden RI.

Megawati menjelaskan, MK dibentuk dengan tugas yang sangat berat dan penting yaitu mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat mewakili Ketum Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK Selasa (16/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat mewakili Ketum Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK Selasa (16/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Ia menekankan Mahkamah Konstitusi harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.

"Dengan tugas penting ini, maka ketika menjalankan tugas sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia untuk membentuk Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada dalam benak saya, bagaimana para hakim MK benar-benar diisi oleh sosok negarawan," tulis Megawati.

"Sosok kenegarawanan ini muncul apabila seluruh alam pikir dan alam rasa para hakim MK berjuang dengan memegang teguh konstitusi, demokrasi, dan dijauhkan dari kepentingan pribadi atau golongan," tambah dia.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Megawati menuturkan, setiap hakim MK tidak hanya memiliki kompetensi dalam hukum tata negara. Lebih daripada itu, setiap hakim MK wajib memahami keseluruhan proses lahirnya konstitusi; memahami seluruh pemikiran para pendiri bangsa dan suasana kebatinan lahirnya UUD NRI 1945.

Megawati menjabarkan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

"Dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, saya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK," ucap Megawati.

"Lokasi gedung MK sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua MK saat itu, harus berada di RING SATU, suatu tempat bergengsi dekat dengan ISTANA NEGARA sebagai PUSAT KEKUASAAN. Pemilihan tempat ini sebagai simbol MK agar memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya KEADILAN YANG HAKIKI," tutur Megawati.

Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berorasi di Konser Salam Metal di GBK, Sabtu (3/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berorasi di Konser Salam Metal di GBK, Sabtu (3/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua Dewan Pengarah BRIN ini mengatakan, dengan mencermati kuatnya pengaruh politik kekuasaan yang saat ini mencoba menyentuh independensi MK, ia berharap agar MK mampu menghadapi dua ujian besar.

Pertama, MK mendapat ujian untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sirna akibat dibacakannya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kedua, Megawati mengatakan ujian untuk memeriksa sengketa Pilpres dalam jangka waktu yang singkat namun mampu menampilkan keadilan yang hakiki sesuai dengan sikap kenegarawanan para hakim MK, mengingat Pemilu memiliki dengan dampak yang sangat luas bagi kehidupan bangsa dan negara.

"Ketiga hal di atas saya sampaikan sebagai pencinta pengadilan. Para hakim MK melalui ketiga pertimbangan yang saya sampaikan di atas seharusnya tidak mengabdi kepada kekuasaan, namun mengabdi kepada rakyat Indonesia yang mempunyai HAK KEDAULATAN RAKYAT. Dengan menempatkan hak kedaulatan rakyat tersebut, maka hakim MK juga mengabdi kepada KEADILAN YANG HAKIKI," ucap Megawati.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Megawati berharap hakim MK dapat memahami dan merenungi Amicus Curiae yang ia kirimkan hari ini.

Menurutnya, Rakyat Indonesia sedang menunggu dan akan mencatatkan dalam sejarah bangsa, apakah hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan Pilpres sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan,

"Ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia?" kata Megawati.

https://kumparan.com/kumparannews/megawati-saya-dirikan-mk-untuk-kepentingan-rakyat-negara-hakim-harus-negarawan-22YhDm8G61T

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations