Minta Antar Sekolah, Pelajar SMP di Lampung Jadi Korban Pelecehan di Angkot
Oleh Lampung Geh
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pelecehan seksual di dalam mobil angkot.

Pelaku yang merupakan sopir angkot sekaligus tetangga korban tersebut berinisial LO (33) warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Korban mendatangi pelaku untuk diantarkan ke sekolah, namun LO melecehkan korban di dalam mobil angkot," katanya.

Pelaku pelecehan berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Pelaku pelecehan berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah

Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa pelecehan itu terjadi berawal saat pelaku mengaku mobilnya mogok. Kemudian, pelaku meminta korban berinisial M (15) untuk membantu mendorong mobil.

Setelah mobil hidup, lanjut Yudhi, korban masuk ke dalam mobil angkot. Lalu, pelaku kembali memasukkan mobil ke dalam garasi.

"Korban diminta untuk duduk di kursi sopir sambil injak gas, agar mobil angkot tidak mati lagi. Sementara pelaku masuk ke dalam rumah untuk ambil botol minum. Saat pelaku kembali, LO berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot," kata dia.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berpindah ke kursi penumpang. Namun pelaku kembali mendatangi korban, dan kembali berupaya melecehkan korban.

"Beruntung, korban saat itu diselamatkan oleh temannya sesama pelajar yang datang dan langsung naik ke angkot tersebut," ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke unit PPA Polres Lampung Tengah.

"Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah," ungkapnya.

Yudhi menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Yul/Put)

https://kumparan.com/lampunggeh/minta-antar-sekolah-pelajar-smp-di-lampung-jadi-korban-pelecehan-di-angkot-21zXcT3qp5K

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations