MK Ungkap Ada Celah Aturan Kampanye di UU Pemilu, Bawaslu Sulit Tindak Pelanggar
MK Ungkap Ada Celah Aturan Kampanye di UU Pemilu, Bawaslu Sulit Tindak Pelanggar. #newsupdate #pemilupedia
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).

Dalam pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan MK melihat ada kelemahan dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017, PKPU, dan Perbawaslu.

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

MK menjelaskan, bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai, padahal, katanya, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye," ucapnya.

Lebih jauh, MK mengungkapkan, ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi.

"Dengan demikian, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu," ujar Suhartoyo.

https://kumparan.com/kumparannews/mk-ungkap-ada-celah-aturan-kampanye-di-uu-pemilu-bawaslu-sulit-tindak-pelanggar-22b3bstu7U4

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations