Modus Investasi Batu Bara, Wanita di Muba Tipu Korbannya Rp 150 Juta
Oleh Urban Id
Petugas kepolisian saat menangkap wanita yang melakukan penipuan dengan modus investasi batu bara. (ist)
Petugas kepolisian saat menangkap wanita yang melakukan penipuan dengan modus investasi batu bara. (ist)

Setelah buron sekitar 7 bulan, polisi akhirnya menangkap wanita bernama Eva (39 tahun), warga Pinang Banjar, Kecamatan Sungai lilin, Kabupaten Muba, yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi batu bara.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Dedy Kurniawan, mengatakan peristiwa itu sebenarnya terjadi sekitar 1 tahun, tepatnya pada 30 September 2022, dan dilaporkan ke polisi pada 21 Februari 2023.

Berawal saat korban berinisial LP tergiur ajakan dan iming-iming dari Eva yang menawarkan berinvestasi di perusahaan batu bara dengan keuntungan 50 persen.

"Pelaku menawarkan investasi tersebut melalui media sosial Facebook," katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Selanjutnya, korban yang tertarik lalu mentransfer uang kepada Eva sebesar Rp 150 juta. Pengiriman uang itu dilakukan dalam 2 tahap, pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 100 juta.

"Setelah uang diterima pelaku menghilang, korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.

Petugas yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian mendapatkan informasi keberadaan Eva, di mana yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap di Alang-Alang Lebar, Palembang, pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Pelaku langsung diamankan ke Polres Muba guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://kumparan.com/urbanid/modus-investasi-batu-bara-wanita-di-muba-tipu-korbannya-rp-150-juta-21UHwU7Jil3

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations