Motif OB Koperasi di Cirebon Bacok Atasan-3 Temannya: Sakit Hati Sering Dimarahi
Motif OB Koperasi di Cirebon Bacok Atasan-3 Temannya: Sakit Hati Sering Dimarahi. #newsupdate #update #news #text
Polresta Cirebon Foto: Panji Asmara/kumparan
Polresta Cirebon Foto: Panji Asmara/kumparan

Seorang Office Boy (OB) Koperasi PT. Benteng Mikro Indonesia (BMI) berinisial R (23) membacok atasan dan 3 rekan kerjanya.

Akibatnya, seorang korban meninggal dan tiga orang lainnya terluka. Pelaku melakukan itu karena dendam sering dimarahi oleh bosnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Sumarni mengatakan, kasus itu terjadi pada Senin (29/1/2024) pukul 06.45 di Kantor Koperasi PT Benteng Mikro Indonesia.

Saat itu, tersangka menunggu atasannya, HAN (26). Ketika naik ke ruangannya di lantai dua, korban diikuti R yang menenteng parang.

Saat korban masuk kamar mandi, tersangka langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Kejadian itu dilihat oleh J (22), karyawan lainnya. R pun gelap mata dan menganiaya J. Setelah korban terkapar, R kembali melukai HAN. Sebelum kabur, R juga menganiaya dua karyawan lainnya.

”Akibatnya, empat orang terluka. Satu karyawan berinisial J meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon. Selasa (6/2).

Korban mengalami luka di tangan hingga kepala, lanjut Sumarni, Saat ini, kondisi ketiga korban luka yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun mulai membaik.

Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sembilan saksi, polisi menduga motif penganiayaan itu karena R menaruh dendam terhadap atasannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni memegang parang yang digunakan OB Koperasi BMI untuk bacok 4 korbannya. (6/2/2024) Foto: Panji Asmara/kumparan
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni memegang parang yang digunakan OB Koperasi BMI untuk bacok 4 korbannya. (6/2/2024) Foto: Panji Asmara/kumparan

”Yang bersangkutan sering dimarahi oleh bosnya,” kata Sumarni.

Tersangka telah dua tahun bekerja di Koperasi BMI merasa kesal karena sering kali dimarahi oleh manajer cabang koperasi tersebut.

“Dari pemeriksaan polisi, tersangka dimarahi karena kerap mengerjakan sesuatu tidak sesuai instruksi atasannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka R diduga kuat melanggar Pasal 338 dan atau 355 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka pun terancam mendekam di penjara maksimal 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

https://kumparan.com/kumparannews/motif-ob-koperasi-di-cirebon-bacok-atasan-3-temannya-sakit-hati-sering-dimarahi-227CUxaOyOr

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations