views
Muhammadiyah merespons rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat nikah semua agama, tidak hanya Islam saja seperti yang berlaku saat ini.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti berpendapat Gus Yaqut perlu mengkaji rencana ini lebih mendalam.
"Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan saksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stakeholder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait," kata Mu'ti dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/2).
Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan saksama, manfaat dan mudharatnya," kata Mu'ti.
Mu'ti menambahkan, integrasi data memang perlu. Hal ini juga bisa berujung tertib administrasi.
"Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi," kata dia.
"Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan "pernikahan agama". Dikotomi antara pernikahan "agama" dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi," sambungnya.
Kata Mu'ti, pernikahan agama bukan perkara sederhana. Di semua negara, pasti ada masalahnya masing-masing.
"Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," tutup dia.
Terpisah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.
"Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag," kata HNW dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/2).
Menag Bilang Masih Dibahas
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, KUA adalah etalase Kemenag sehingga harus bisa digunakan untuk umat semua agama.
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, ya. Kementerian Agama, kan, kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
Yaqut mengatakan, usulan tersebut sedang dibahas lebih dalam di internal Kemenag. Semua Dirjen Binmas sudah berkumpul untuk membicarakan mekanisme hingga regulasi yang diperlukan.
"Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," kata Yaqut.
https://kumparan.com/kumparannews/muhammadiyah-soal-kua-jadi-tempat-nikah-semua-agama-perlu-kajian-komprehensif-22FFkCwo2nX
Comments
0 comment