Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Idul Fitri Ditiadakan, Apa Kata Kemenag?
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti usul sidang isbat penetapan Idul Fitri ditiadakan karena tak ada perbedaan 1 Syawal 1445 H. Jadi, hemat anggaran.
Ilustrasi sidang isbat penentuan awal Ramadan. Foto: Kemenag RI
Ilustrasi sidang isbat penentuan awal Ramadan. Foto: Kemenag RI

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar sidang isbat penetapan Idul Fitri bulan depan tidak perlu digelar karena diyakini tak ada perbedaan 1 Syawal 1445 H dengan pemerintah, yaitu sama-sama 10 April 2024. Dengan demikian, akan hemat anggaran.

Namun, Kemenag sebagai kementerian negara yang bertugas menggelar sidang isbat punya pendapat lain.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler. Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," ujar Adib dikutip dari situs Kemenag, Sabtu (9/4).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementrian Agama, Adib. Foto: Kemenag
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementrian Agama, Adib. Foto: Kemenag

Adib menjelaskan, dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang ini dihadiri juga duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Juga ada perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), perwakilan Planetarium Jakarta, pakar falak dari ormas-ormas Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan pimpinan ormas Islam dan pondok -pesantren.

“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” sebut Adib.
Konferensi Pers Sidang Isbat Penetapan1 Syawal 1444 H oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
Konferensi Pers Sidang Isbat Penetapan1 Syawal 1444 H oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

Pemerintah sebagai Fasilitator

Sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kata Adib, bukan hanya dilakukan Indonesia saja. Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Tinggi.

Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.

“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” kata Adib.

Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) bersiap mengamati posisi hilal (bulan sabit muda) menggunakan teropong tradisional atau gawang di lokasi rukyatul hilal, Pantai Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Adeng Bustomi/Antara Foto
Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) bersiap mengamati posisi hilal (bulan sabit muda) menggunakan teropong tradisional atau gawang di lokasi rukyatul hilal, Pantai Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Adeng Bustomi/Antara Foto

Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” jelas Adib.

https://kumparan.com/kumparannews/muhammadiyah-usul-sidang-isbat-idul-fitri-ditiadakan-apa-kata-kemenag-22JDK6ki8pO

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations