Nama Pejabat Eropa yang Memungut Pajak Tanah dari Rakyat Desa pada Masa Raffles
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi Pejabat Eropa Yang Diberi Wewenang Untuk Memungut Pajak Tanah Dari Rakyat Desa Pada Masa Pemerintahan Raffles Adalah, Foto: Unsplash/malerapaso.
Ilustrasi Pejabat Eropa Yang Diberi Wewenang Untuk Memungut Pajak Tanah Dari Rakyat Desa Pada Masa Pemerintahan Raffles Adalah, Foto: Unsplash/malerapaso.

Pejabat Eropa yang diberi wewenang untuk memungut pajak tanah dari rakyat desa pada masa pemerintahan Raffles adalah Lanrentur. Pajak tanah ini bertujuan untuk untuk memberikan keuntungan kepada pemerintah kolonial Inggris.

Di mana Inggris merupakan negara adidaya yang pernah menjajah Indonesia pada tahun 1811 hingga 1816. Pada saat itu, Inggris menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Hindia Belanda untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.

Nama Pejabat Eropa yang Memungut Pajak Tanah dari Rakyat Desa

Ilustrasi Pejabat Eropa Yang Diberi Wewenang Untuk Memungut Pajak Tanah Dari Rakyat Desa Pada Masa Pemerintahan Raffles Adalah, Foto: Unsplash/Jinda Noipho.
Ilustrasi Pejabat Eropa Yang Diberi Wewenang Untuk Memungut Pajak Tanah Dari Rakyat Desa Pada Masa Pemerintahan Raffles Adalah, Foto: Unsplash/Jinda Noipho.

Dikutip dari buku Sejarah 2, Sardiman (2008: 168), Raffles sebagai Gubernur Hindia Belanda memiliki tugas utama, yaitu mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan. Salah satu caranya dengan menerapkan sistem pajak tanah pada rakyat Indonesia.

Pejabat Eropa yang diberi wewenang untuk memungut pajak tanah dari rakyat desa pada masa pemerintahan Raffles adalah Lanrentur. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.

  • Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut.

  • Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah.

  • Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai.

  • Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

Pelaksanaan Sewa Tanah dan Penyebab Kegagalannya

Ilustrasi Pejabat Eropa Yang Diberi Wewenang Untuk Memungut Pajak Tanah Dari Rakyat Desa Pada Masa Pemerintahan Raffles Adalah, Foto: Unsplash/webking.
Ilustrasi Pejabat Eropa Yang Diberi Wewenang Untuk Memungut Pajak Tanah Dari Rakyat Desa Pada Masa Pemerintahan Raffles Adalah, Foto: Unsplash/webking.

Lanrentur seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen. Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen.

Pajak yang diharapkan adalah berupa uang, tetapi jika tidak ada. Maka pembayaran pajak bisa menggunakan barang, seperti beras.

Pajak yang dibayar dengan uang diserahkan ke kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen. Untuk pajak berupa beras dikirim ke kantor residen dengan biaya sendiri.

Pada dasarnya, sistem pajak tanah ini merupakan sistem tanam paksa yang memberatkan. Pelaksanaannya dianggap memiliki banyak kelemahan, sehingga gagal diterapkan di Indonesia. beberapa kegagalan tersebut, yaitu sebagai berikut.

  • Pemerintah kesulitan menentukan beban pajak kepada setiap petani karena untuk menentukan beban pajak tanah memerlukan survei yang cermat.

  • Raffles gagal membatasi peranan kepala desa dan bupati, yang mengakibatkan peran mereka lebih kuat daripada asisten residen yang berasal dari orang-orang Eropa.

  • Kurangnya pegawai dan pengawasan pemerintah.

  • Rafless sulit melepaskan kultur sebagai penjajah.

  • Budaya dan kebiasaan petani yang sulit diubah, misalnya dalam menerima jenis tanaman baru.

  • Sebagian besar masyarakat belum mengenal sistem ekonomi uang, sementara pajak tanah harus dibayar dengan uang.

  • Kerja rodi, perbudakan, dan monopoli masih dilaksanakan.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Pahlawan Kemerdekaan Setelah Masa Proklamasi

Demikian uraian mengenai Lanrentur yang merupakan pejabat Eropa yang diberi wewenang untuk memungut pajak tanah dari rakyat desa pada masa pemerintahan Raffles. (Umi)

https://kumparan.com/berita-terkini/nama-pejabat-eropa-yang-memungut-pajak-tanah-dari-rakyat-desa-pada-masa-raffles-222a3J73R69

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations