OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal
Hingga 8 Agustus 2023, OJK telah menerapkan 193 surat sanksi, terdiri dari 19 peringatan tertulis, 1 pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif yang berupa denda.
Hingga 8 Agustus 2023, OJK telah menerapkan 193 surat sanksi, terdiri dari 19 peringatan tertulis, 1 pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif yang berupa denda. https://www.suara.com/bisnis/2023/08/10/142629/ojk-kumpulkan-uang-rp26-miliar-dari-pelanggar-aturan-pasar-modal

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations