OJK Ungkap Pajak Jadi Salah Satu Penyebab Turunnya Transaksi Aset Kripto di RI
OJK ungkap penyebab turunnya nilai transaksi aset kripto dalam tiga tahun terakhir, salah satunya karena pajak. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab nilai transaksi aset kripto yang terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Salah satunya karena minat investor yang juga menurun di investasi koin digital ini.

Hingga September 2023, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 94,4 triliun. Angka ini turun 69 persen dibandingkan tahun 2022 yang menyentuh Rp 306,4 triliun. Padahal di 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun.

"Penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, sektor riil saat itu belum bergulir karena pandemi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, saat media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/11).

Tak hanya itu, Hasan juga menyebut bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada aset kripto menjadi salah satu penyebab turunnya nilai transaksi tersebut.

Sejak 1 Maret 2022, aset kripto dikenakan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

"Di sisi lain ada entry barrier pajak, yang sekarang sudah berlaku atau sejak 2022, maksudnya baik bukan untuk membatasi, tapi mengenakan pajak setiap transaksi yang terjadi, cuma ternyata sensitif responsnya (investor)," jelasnya.

Sementara dari faktor global, OJK juga menyoroti bahwa investor saat ini mulai mengalihkan investasinya ke instrumen lain. Bahkan beberapa investor kembali menggunakan modalnya untuk menjalankan proyek yang nyata.

Meski demikian, Hasan berharap kepercayaan investor aset kripto bisa kembali meningkat. Apalagi saat ini regulator, yakni OJK, turut mengawasi investasi aset kripto.

"Kombinasi ini, mudah-mudahan kami harap kehadiran ini (OJK) menjadi posisi yang kuat pengaturan dan pengawasannya menjadi angin segar dan memberikan keyakinan lebih kepada investor untuk mulai lagi, kembali nyaman dan aman dalam bertransaksi aset kripto," tambahnya.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ojk-ungkap-pajak-jadi-salah-satu-penyebab-turunnya-transaksi-aset-kripto-di-ri-21VRLKfAD7a

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations