Ombudsman Periksa Pejabat Kementan, Minta Izin Impor Bawang Putih Disetop Dulu
Ombudsman meminta Kementan menyetop dulu izin impor bawang putih. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Ombudsman RI memeriksa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan maladministrasi yang dalam penerbitan dan pelaksanaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

Saat ini, Kementan mengambil kebijakan RIPH sebagai salah satu syarat impor produk hortikultura, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020. RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

"Yang jelas soal masalah itu Dirjen sudah diperiksa, Sesditjen sudah diperiksa, dua direktur sudah diperiksa. Hari Senin akan diperiksa lagi," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantor Ombudsman, Jumat (26/1).

Adapun sebagai syarat izin impor bawang putih, importir juga wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri. Ombudsman juga menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan importir atas syarat tersebut.

Pada Senin (29/1) nanti, Ombudsman akan memeriks lagi pejabat Kementan. Pemeriksaan itu untuk mencari informasi terkait syarat wajib tanam itu.

Ombudsman sedang berkirim surat kepada Kementan meminta pemberian RIPH untuk impor ditunda dahulu untuk proses pemeriksaan dan memastikan pelayanan publik berjalan baik.

"26 Januari sampai 5 Februari menghentikan sementara waktu semua sistem dan seluruh proses pelayanan yang ada di web RIPH online," kata Yeka.

"Teknisnya kami akan terjunkan beberapa asisten pemeriksa ke Kementan untuk melihat bagaimana proses layanan RIPH," tambahnya.

Sebelumnya, Yeka mengungkapkan dalam temuan investigasi yang dilakukan Ombudsman, ada pejabat di lingkungan Kementan yang mengambil pungli alias pungutan liar untuk memuluskan izin impor.

"Berdasarkan keterangan pelapor serta keterangan seorang importir pada saat pemantauan lapangan di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung. Keduanya mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dari Kementerian Pertanian berkisar antara Rp 200/kg hingga Rp 250/kg untuk melancarkan penerbitan RIPH bawang putih yang sedang diurus," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Selain temuan maladministrasi yang dilakukan pejabat di lingkungan Kementan. Ombudsman juga menemukan dugaan maladministratif yang dilakukan pihak importir yang diwajibkan tanam bawang putih di dalam negeri.

“Hasil pemantauan Ombudsman di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, biaya tanam bawang putih per hektar per musim tanam adalah Rp 70 juta. Namun sejumlah importir hanya memberikan dana biaya tanam kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp15 juta-Rp 20 juta,” terang Yeka.

Hal tersebut menyebabkan petani harus menanggung sisa biaya tanam. Sehingga tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis menjadi tidak optimal.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ombudsman-periksa-pejabat-kementan-minta-izin-impor-bawang-putih-disetop-dulu-222hN404vfW

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations