Operator Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Jadi Saksi di Sidang Andri Gustami
Oleh Lampung Geh
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perkara narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/12) sore ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun dalam sidang ini, ada tiga saksi yang dihadirkan.

Tiga saksi itu yakni operator jaringan narkoba atau tangan kanan Fredy Pratama bernama Muhammad Rivaldo Milianri alias KIF, kemudian dua orang kurir narkoba jaringan Fredy Pratama bernama Fajar Reskianto, dan Lendi Ginanjar.

KIF dihadirkan sebagai saksi karena dirinya yang melakukan komunikasi dengan terdakwa Andri Gustami terkait adanya pengiriman narkoba yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Eka Aftarini awalnya menanyakan terkait peran Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama.

KIF menjelaskan, jika Andri Gustami berperan sebagai kurir spesial yang membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dihadirkan dalam persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dihadirkan dalam persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

"Saya tahunya ada kurir spesial dari pihak kepolisian, perannya itu menyeberangkan barang (narkoba)," kata saksi KIF di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

KIF mengakui jika dirinya tahu ada anggota polisi (Andri Gustami) terlibat dalam jaringan Fredy Pratama pada awal bulan Mei 2023 lalu.

"Awal bulan mei 2023 saya diberi tahu oleh Fredy Pratama, katanya 'ini ada polisi di Lampung mau menyebrangkan barang nanti saya kasih kontak BBM-nya'," kata KIF menirukan ucapan Fredy Pratama.

Jaksa juga sempat menanyakan kepada saksi KIF mengenai upah yang didapat oleh terdakwa Andri Gustami.

KIF menceritakan jika negosiasi upah dilakukan langsung oleh terdakwa dengan Fredy Pratama.

"Dia (Fredy Pratama) cuma bilang upahnya terdakwa Rp 8 juta per kilogram. Itu dibayarnya 50 persen di awal sebelum kerja, dan 50 persen di akhir," bebernya.

Dalam persidangan ini, saksi KIF juga mengungkapkan jika terdakwa ada sebanyak 8 kali membantu meloloskan pengiriman narkoba.

"Ada 8 kali, narkoba itu awalnya ada yang di taruh di Grand Elty, Hotel Negeri Baru, lalu ada yang dikawal langsung," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba sebanyak 8 kali dengan total 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.

Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. (Lih/Put)

https://kumparan.com/lampunggeh/operator-jaringan-narkoba-fredy-pratama-jadi-saksi-di-sidang-andri-gustami-21hl6ukeVLq

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations