Otak Pembunuhan Kakek di Pemalang Ternyata Anak Kandung Sendiri
Otak Pembunuhan Kakek di Pemalang Ternyata Anak Kandung Sendiri.
#newsupdate #update #news #text
Ilustrasi tersangka pembunuhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka pembunuhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polisi mengamankan anak kandung kakek yang dibunuh tetangganya di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Anak kandung berinisial MB (20) itu ternyata otak pembunuhan tersebut.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika mengatakan, fakta ini didapat usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya pembunuhan ini diotaki oleh anak korban sendiri.

"Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan," ujar Yovan dalam jumpa pers, Jumat (8/12).

Ia menjelaskan, MB diduga sakit hati terhadap ayah kandungnya sendiri. Ia kemudian merancang pembunuhan itu bersama AN tersangka lainnya.

"Jadi awalnya tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp 1,5 juta pada Jumat 3 November 2023 pagi," jelas dia.

MB kemudian memberikan pinjaman uang kepada AN. Namun ia meminta agar AN mau membunuh ayahnya karena sakit hati.

"Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati," katanya.

MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban. MB juga mempersilakan AN untuk mengambil uang yang ada di rumah.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban," ungkap Yovan.

Atas kejahatannya, AN dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Yovan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap polisi usai tega membunuh tetangganya sendiri. Tak hanya membunuh, pelaku berinisial AN (23) juga menggasak harta korban MA (60).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/11) kemarin, saat itu korban ditemukan tewas dengan dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

https://kumparan.com/kumparannews/otak-pembunuhan-kakek-di-pemalang-ternyata-anak-kandung-sendiri-21jGmZIfWWV

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations