Pancasila sebagai Sumber Nilai Pasal 33 UUD 1945
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi Nilai-nilai Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Jabarkan Dalam Pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu pada Pasal 33. Sumber: Unsplash/Anggit Rizkianto
Ilustrasi Nilai-nilai Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Jabarkan Dalam Pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu pada Pasal 33. Sumber: Unsplash/Anggit Rizkianto

Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 , yaitu pada pasal 33. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dalam pembuatan UUD.

Setiap hukum yang dibuat harus sesuai atau tidak boleh berlawanan dengan Pancasila. Hal ini dilakukan karena Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Jabarkan dalam Pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu pada Pasal 33

Ilustrasi Nilai-nilai Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Jabarkan Dalam Pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu pada Pasal 33. Sumber: Unsplash/Bady Abbas
Ilustrasi Nilai-nilai Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Jabarkan Dalam Pasal-pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu pada Pasal 33. Sumber: Unsplash/Bady Abbas

Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di jabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 , yaitu pada pasal 33. Dikutip dari Ekonomi Pancasila dalam Menghadapi Era Industrialisasi, Jiuhardi (2022:8), berikut adalah isi pasal 33.

Bab XIV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berikut adalah penjelasan makna pasal 33 ayat 1, 2, dan 3.

1. Pasal 33 Ayat 1

Pada pasal 33 ayat 1 tertera bahwa perekonomian disusun dengan berdasarkan pada asas kekeluargaan. Maknanya adalah sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan di Indonesia harus mengikuti asas kekeluargaan, bukan menggunakan asas persaingan.

2. Pasal 33 Ayat 2 dan 3

Pada pasal 33 ayat 2 dan 3 tertulis bahwa negara Indonesia menguasai semua cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau menyangkut hidup banyak orang. Selain itu, negara juga menguasai bumi, air, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Hal tersebut bertujuan agar cabang produksi yang berhubungan dengan kehidupan banyak orang dan kekayaan alam dapat diolah dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan juga untuk memakmurkan semua rakyat Indonesia.

Negara menguasai hal-hal tersebut juga berarti perekonomian tidak dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok saja. Penguasaan tersebut dimaksudkan untuk digunakan demi kepentingan masyarakat luas dan agar rakyat bisa hidup dengan makmur.

Hal ini sesuai dengan bunyi sila ke-4 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Hal yang Diatur secara Khusus dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945

Nilai-nilai Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di jabarkan dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 , yaitu pada pasal 33. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)

https://kumparan.com/berita-terkini/pancasila-sebagai-sumber-nilai-pasal-33-uud-1945-21g8nFY0UEa

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations