Bahkan, penagih atau debt collector tetap melakukan penagihan, meski pihak yang mengajukan pinjol telah wafat.
Bahkan, penagih atau debt collector tetap melakukan penagihan, meski pihak yang mengajukan pinjol telah wafat.
https://www.suara.com/bisnis/2023/09/19/135732/parah-utang-pinjol-tetap-ditagih-meski-korban-telah-meninggal
Comments
0 comment