Pasutri Selundupkan 1,5 Kg Ekstasi dari China, Dikemas Dalam Kaleng Susu Protein
Polda Metro Jaya menghentikan peredaran MDMA atau ekstasi sebanyak 1,5 kilogram yang diselundupkan dari China.#newsupdate #update #news #text
Prescon Mapolda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Prescon Mapolda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya menghentikan peredaran narkoba jenis MDMA [Methylenediozymethamphetamine] atau ekstasi sebanyak 1,5 kilogram yang diselundupkan dari China.

Kepolisian menghentikan barang haram yang diselundupkan oleh pasutri, dan satu orang yang masih diburu kepolisian, di China berinisial inisial LQX.

Kedua pasutri ini menikah siri, mereka adalah AM yang merupakan WNI dan suaminya, LS, warga negara China.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan peristiwa berawal saat Bea Cukai Pasar Baru mengintervensi pengiriman dua paket yang merupakan toples susu protein vegan pada Jumat (8/3).

Paket tersebut menggunakan jasa pengiriman bernama The Netherlands. Untuk paket pertama, nama pengirimnya adalah Jason Andio Hekkelaan dengan penerima Desi. Sementara untuk paket yang satunya dikirim oleh Jimmy Ridho, penerima Mirabela. Kedua paket tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni Bandung.

Prescon Mapolda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
Prescon Mapolda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kokain, dan LSD dan 2 orang tersangka merupakan WNA, Senin (25/3/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sementara untuk nama-nama yang disebutkan dalam paket tersebut ternyata fiktif.

"Modus operandi dengan mengklamufase susu weight protein dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri melalui Pos Indonesia," terang Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).

Kepolisian mengatakan, pasutri tersebut sudah mengedarkan barang haram itu di Indonesia usai mendapatkan kiriman dari LQX beberapa kali. Selain mengedarkan, keduanya juga merupakan pengedar.

"Penyidik menyampaikan bahwa peran AM yang perempuan, itu perannya menerima barang dan itu semuanya diserahkan pada suami sirinya atas nama RS. Nanti RS itu bekerja sama lagi dengan sindikatnya untuk edarkan barang haram tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

https://kumparan.com/kumparannews/pasutri-selundupkan-1-5-kg-ekstasi-dari-china-dikemas-dalam-kaleng-susu-protein-22Q3f3GN3Ly

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations