Pelaku Penikaman Anak di Minahasa Selatan dalam Kondisi Mabuk Saat Beraksi
Oleh Manado Bacirita
VT alias Valen alias Kadz, pelaku penikaman anak usia 2 tahun di Kabupaten Minahasa Selatan. (foto: istimewa)
VT alias Valen alias Kadz, pelaku penikaman anak usia 2 tahun di Kabupaten Minahasa Selatan. (foto: istimewa)

MINSEL - VT alias Valen alias Kadz, pelaku penikaman anak berusia dua tahun di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), sudah dalam pengaruh obat-obatan terlarang serta telah menenggak minuman keras sehingga dalam kondisi mabuk.

Hal ini terungkap saat Polres Minsel menggelar rilis, Senin (23/10) hari ini. Dalam rilis itu, disebutkan jika pelaku VT alias Valen alias Kadz, sudah dalam kondisi mabuk saat menikam korban Kenzie Tambun, anak usia dua tahun.

"Sebelum pesta minuman keras, tersangka VT sudah konsumsi obat jenis Neometor sebanyak delapan butir," kata Kapolres Minsel, AKBP Feri R Sitorus.

Menurut Feri, dalam keadaan mabuk itu, tersangka kemudian terlibat perselisihan dengan perempuan yang akhirnya diketahui berinisial FM dan merupakan pacarnya. Setelah adu mulut, tersangka kemudian mencabut senjata tajam jenis pisau dan langsung menikam ke arah perempuan pacarnya itu.

Tikaman tersangka justru mengenai korban yang sedang digendong oleh si perempuan tersebut. Melihat upayanya gagal, tersangka kembali menikam ke arah perempuan, tapi lagi-lagi mengenai bayi yang sedang digendong.

"Mengena di badan anak korban, di bagian perut sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan anak korban mengalami pendarahan dan juga lambung anak korban mengalami luka," ujar Feri.

Melihat kejadian itu, warga dan orang tua korban langsung mengejar tersangka. Namun, tersangka berhasil kabur membawa motor dan melarikan diri ke Kota Manado.

Tim Resmob Polres Minsel yang mendapatkan laporan, langsung melakukan pulbaket di TKP dan mendapati identitas tersangka. Menurut Feri, tim langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil menemukan tersangka yang sedang bersembunyi di rumah kakek dan neneknya di Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea.

"Pada tanggal 22 Oktober kemarin, Sat Reskrim Polres Minsel sudah melakukan penahanan kepada tersangka VT alias Valen alias Kadz di rutan Mapolres Minsel. Adapun barang bukti berupa pisau berukuran panjang 26 cm dengan ukuran mata pisau 18 cm tajam pada kedua sisi juga telah disita," ujar Feri kembali.

febry

https://kumparan.com/manadobacirita/pelaku-penikaman-anak-di-minahasa-selatan-dalam-kondisi-mabuk-saat-beraksi-21R2EnzTUNQ

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations